{"id":1700,"date":"2022-02-11T09:14:20","date_gmt":"2022-02-11T02:14:20","guid":{"rendered":"https:\/\/dpmptspnaker.pangkalpinangkota.go.id\/?p=1700"},"modified":"2022-02-11T09:14:20","modified_gmt":"2022-02-11T02:14:20","slug":"yuk-daftar-pemkot-pangkalpinang-kembali-buka-pelatihan-kerja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/yuk-daftar-pemkot-pangkalpinang-kembali-buka-pelatihan-kerja\/","title":{"rendered":"Yuk Daftar ! Pemkot Pangkalpinang Kembali Buka Pelatihan Kerja"},"content":{"rendered":"<p>Pemerintah Kota Pangkalpinang\u00a0melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) kembali menyediakan kegiatan pelatihan untuk warga ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang masih belum memperoleh pekerjaan.<\/p>\n<p>Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMPTSP dan Naker Kota\u00a0Pangkalpinang, Amrah Sakti menjelaskan, pelatihan dilakukan agar masyarakat yang belum mendapatkan pekerjaan mampu mempelajari keterampilan kerja yang dibutuhkan pasar.<\/p>\n<p>\u201cPemerintah kota tahun ini memang menyediakan kegiatan pelatihan ini untuk membekali keterampilan para pencari kerja di Pangkalpinang,\u201d kata Amrah kepada Bangkapos.com, Kamis (10\/2\/2022).<\/p>\n<p>Amrah menjelaskan, ada empat jenis pelatihan yang disediakan pemerintah daerah. Pertama, bentuk pengembangan wirausaha mandiri seperti Garment Apparel atau menjahit dan barista. Masing-masing kuota yang disediakan sebanyak 11 orang.<\/p>\n<p>Sedangkan untuk pelatihan jenis karyawan yakni teknik otomotif sepeda motor dengan kuota sebanyak 12 orang serta teknik informasi dan komunikasi (Grapich Design) sebanyak 11 orang.<\/p>\n<p>\u201cKita memberikan kesempatan kepada masyarakat Kota\u00a0Pangkalpinang\u00a0untuk mengikuti pelatihan ini berdasarkan unit kompetensi untuk empat kejuruan itu tadi,\u201d jelas Amrah.<\/p>\n<p>Pelatihan sendiri lanjut dia, akan dilakukan selama 16 hari dengan bekerja sama dengan beberapa perusahaan baik yang bergerak di bidang industri maupun jasa.<\/p>\n<p>Seperti Balai Latihan Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bangka Island Coffe Society (BICS) dan Lembaga\u00a0Pelatihan\u00a0Kerja\u00a0(LPK) Yolla.<\/p>\n<p>Untuk pendaftaran sendiri telah dibuka sejak Selasa 8 Februari dan ditutup pada tanggal 25 Februari 2022 mendatang.<\/p>\n<p>\u201cSampai hari ini sudah ada 9 orang yang mendaftar secara resmi. Tetapi banyak juga yang masih konsultasi dan akan mendaftar kemudian,\u201d sebutnya.<\/p>\n<p>Syarat pendaftaran pelatihan kerja ini cukup mudah dengan melampirkan berkas berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP\u00a0Pangkalpinang, fotokopi ijazah dari SD sampai pendidikan terakhir, fotokopi surat keterangan hasil ujian (SKHU) pendidikan terakhir untuk tamatan SD, SMP, dan SMA\/SMK.<\/p>\n<p>Lalu fotokopi transkrip nilai untuk tamatan D1 sampai S3, fotokopi sertifikat pelatihan atau kursus serta surat pengalaman kerja jika ada dan pas foto ukuran 3&#215;4 sebanyak 1 lembar.<\/p>\n<p>\u201cJuga wajib memiliki kartu tanda pencari kerja atau AK 1. Kalau tidak punya bisa mendaftarkan diri ke website\u00a0www.karirhub.kemnaker.go.id\u00a0dan melengkapi dan diri dan berkas yang diminta pada website,\u201d ungkap Amrah.<\/p>\n<p>Bagi mereka yang lulus dalam pelatihan kerja dengan nilai bagus, kemungkinan akan langsung direkrut oleh perusahaan mitra pelatihan dari DPMPTSP dan Naker Kota\u00a0Pangkalpinang.<\/p>\n<p>\u201cDaftar bisa langsung datang ke Kantor DPMPTSP Kota\u00a0Pangkalpinang,\u201d kata Amrah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pemerintah Kota Pangkalpinang\u00a0melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) kembali menyediakan kegiatan pelatihan untuk warga ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang masih belum memperoleh pekerjaan. Kepala Bidang Ketenagakerjaan DPMPTSP dan Naker Kota\u00a0Pangkalpinang, Amrah Sakti menjelaskan, pelatihan dilakukan agar masyarakat yang &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":1702,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1700"}],"collection":[{"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=1700"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1700\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1703,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/1700\/revisions\/1703"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/1702"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=1700"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=1700"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=1700"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}