{"id":2068,"date":"2023-04-10T12:08:17","date_gmt":"2023-04-10T05:08:17","guid":{"rendered":"https:\/\/dpmptspnaker.pangkalpinangkota.go.id\/web\/?p=2068"},"modified":"2023-04-10T12:08:17","modified_gmt":"2023-04-10T05:08:17","slug":"banyak-manfaat-pemkot-pangkalpinang-dorong-umkm-urus-nib","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/banyak-manfaat-pemkot-pangkalpinang-dorong-umkm-urus-nib\/","title":{"rendered":"Banyak Manfaat, Pemkot Pangkalpinang Dorong UMKM Urus NIB"},"content":{"rendered":"<div class=\"tribun-mark\">\n<p><strong>BANGKAPOS.COM, BANGKA \u2013<\/strong> Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung terus didorong untuk mengurus nomor induk berusaha (NIB). Pasalnya, dengan adanya NIB usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.<\/p>\n<p>Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, <a title=\"Amrah\u00a0Sakti\" href=\"https:\/\/bangka.tribunnews.com\/tag\/amrah-sakti\" aria-label=\"link\">Amrah\u00a0Sakti<\/a> mengungkapkan, \u00a0pentingnya memiliki izin usaha agar dapat memiliki akses perbankan. Maka dari itu pemerintah mendorong agar pelaku UMKM dapat segera mengurus perizinan usahanya. Terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS).<\/p>\n<p>\u201cKarena NIB menjadi syarat awal dan dasar bagi perizinan yang lainnya,\u201d kata dia kepada\u00a0Bangkapos.com,\u00a0Sabtu (8\/4\/2023).<\/p>\n<div class=\"tribun-mark\">\n<p>Amrah memaparkan, NIB merupakan penanda legalitas sekaligus menjadi pintu masuk bagi pengurusan dokumen lanjutan yang dibutuhkan pelaku usaha.<\/p>\n<p>NIB layaknya nomor induk kependudukan (NIK) dalam kartu tanda penduduk. Tidak hanya sebagai identitas, tetapi juga tanda data perusahaan. Dengan mengantongi NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.<\/p>\n<p>Dengan data UMKM yang telah tercatat secara administratif, pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan untuk memajukan usahanya.<\/p>\n<p>Di antaranya, sertifikasi halal, sertifikat produksi pangan industri rumah tangga, Standar Nasional Indonesia, serta izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). NIB juga bisa memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan akses permodalan dari perbankan.<\/p>\n<p>\u201cKalau NIB ini identitas. Misalnya pelaku usaha diberikan NIB dengan kriteria yang sudah melekat dan jenis usaha apa yang dilakukan. Setiap NIB yang kita keluarkan bisa tahu bahwa untuk jenis usaha perdagangan ataupun lainnya sudah bisa dilihat dari NIB,\u201d jelas Amrah.<\/p>\n<p>Lebih jauh sambung dia, kemudahan perizinan berusaha merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.<\/p>\n<div class=\"tribun-mark\">\n<p>Ada beberapa manfaat dengan memiliki NIB bagi para pelaku usaha. Mereka bisa mendapat pendampingan usaha dari pemerintah. Pendampingan tersebut tentunya akan sangat berguna bagi UMKM yang ingin mengembangkan usaha. Tidak jarang mereka mendapat fasilitas untuk mengikuti pameran.<\/p>\n<p>Kemudian mendapat kepastian dan perlindungan usaha hingga untuk memperoleh akses permodalan di perbankan dan pemerintah daerah juga bisa menggunakan produk UMKM untuk pengadaan barang dan jasa. Sepanjang tahun 2022 pemerintah kota sendiri telah mengeluarkan sebanyak 5.316 lembar NIB. Sehingga setiap tahunnya pelaku UMKM dioptimalkan untuk memiliki NIB.<\/p>\n<p>\u201cDengan adanya NIB ini saya sebagai pemilik usaha bisa mendapatkan tanda kepemilikan usaha dan bisa mempermudah menjalankan usahanya,\u201d paparnya.<\/p>\n<p>Meskipun demikian kata Amrah, mengajak pemilik usaha untuk lebih memahami pentingnya pendaftaran NIB pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).<\/p>\n<p>Pasalnya UMKM terbukti menjadi penopang pertumbuhan ekonomi yang tak bisa diremehkan. Sejauh ini sosialisasi informasi perizinan berusaha berbasis risiko berharap pemilik usaha \u00a0terus dilakukan agar dapat memanfaatkan peluang usaha tersebut.<\/p>\n<p>Dirinya juga meminta pelaku usaha agar tidak melupakan pentingnya izin berusaha. Saat ini perizinan berusaha berbasis risiko semakin memudahkan investor dalam mengurus izin usaha sesuai skala kegiatan usaha, luas lahan dan tingkat risikonya.<\/p>\n<p>\u201cProses pengurusannya pun lebih terukur jangka waktunya, berbasis digital dan terintegrasi,\u201d pungkas Amrah.\u00a0<strong>(Bangkapos.com\/Cepi Marlianto)<\/strong><\/p>\n<p>Artikel ini telah tayang di <a href=\"https:\/\/\">BangkaPos.com<\/a> dengan judul Banyak Manfaat, Pemkot Pangkalpinang Dorong UMKM Urus NIB, <a href=\"https:\/\/bangka.tribunnews.com\/2023\/04\/08\/banyak-manfaat-pemkot-pangkalpinang-dorong-umkm-urus-nib\">https:\/\/bangka.tribunnews.com\/2023\/04\/08\/banyak-manfaat-pemkot-pangkalpinang-dorong-umkm-urus-nib<\/a>.<br \/>\nPenulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BANGKAPOS.COM, BANGKA \u2013 Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung terus didorong untuk mengurus nomor induk berusaha (NIB). Pasalnya, dengan adanya NIB usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif. Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2059,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2068"}],"collection":[{"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2068"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2068\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2069,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2068\/revisions\/2069"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2059"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2068"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2068"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2068"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}