{"id":2967,"date":"2025-09-19T13:09:17","date_gmt":"2025-09-19T06:09:17","guid":{"rendered":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/?p=2967"},"modified":"2025-10-01T09:38:35","modified_gmt":"2025-10-01T02:38:35","slug":"kunjungan-lapangan-resto-dan-cafe-tan-kasteel-dalam-rangka-kegiatan-penyelesaian-masalah-dan-hambatan-yang-dihadapi-pelaku-usaha-dalam-merealisasikan-kegiatan-usahanya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/kunjungan-lapangan-resto-dan-cafe-tan-kasteel-dalam-rangka-kegiatan-penyelesaian-masalah-dan-hambatan-yang-dihadapi-pelaku-usaha-dalam-merealisasikan-kegiatan-usahanya\/","title":{"rendered":"Kunjungan Lapangan Resto dan cafe Tan Kasteel dalam rangka kegiatan penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya"},"content":{"rendered":"<p>Pada hari Jum\u2019at tanggal 19 September 2025 Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkal Pinang melaksanakan Kegiatan Penyelesaian Masalah dan Hambatan yang di Hadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya dipimpin\u00a0 oleh Popi Winda Sari, S.Sos. selaku Plt.Kepala Bidang Penanaman Modal dihadiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan penyelesaian masalah dan hambatan yang di hadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya serta perwakilan dari Adrianus Andree.<\/p>\n<p>Tim menyampaikan surat dari Kepala DPMPTSP Kota Pangkal Pinang perihal pemberitahuan kunjungan ke pelaku usaha sesuai dengan jadwal terlampir dan surat tugas Tim yang berkunjung ke Lokasi kegiatan usaha.<\/p>\n<p>Adapun maksud dan tujuan kunjungan adalah melaksanakan kegiatan penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya berdasarkan pantauan yang dilakukan melalui system oss adanya pemberitahuan teguran tertulis pertama pengenaan sanksi administratif kepada Adrianus Andree dari Kementerian Investasi\/BKPM atas kewajiban LKPM, tidak menyampaikan LKPM dua periode berturut-turut.<\/p>\n<p>Melakukan diskusi tentang \u00a0perkembangan kegiatan Pelaku usaha, dalam mencari informasi tentang\u00a0 permasalahan dan hambatan apa yang dihadapi pelaku usaha serta penyelesaiannya<\/p>\n<p>Menginformasikan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata cara dan Pedoman Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasisi Resiko bahwa Pelaku usaha PMDN atau PMA dengan kriteria UMK dan Non UMK wajib menyampaikan pelaksanaan kegiatan penanaman modalnya (LKPM) secara berkala pada periode pelaporan LKPM.<\/p>\n<p>Adrianus Andree \u00a0merupakan Perusahaan perseorangan yang berlokasi di Jl. A. Yani No.187, Batin Tikal, Taman Sari, Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, KBLI Bar, tingkat resiko menengah tinggi dengan nilai investasi diatas 5 Milyar wajib menyampaikan LKPM per triwulan atau tiga bulan sekali pada periode pelaporan.sanksi akan di cabut otomatis dari system apabila pelaku usaha sudah menyampaikan LKPM\u00a0 dan tidak berlanjut \u00a0dengan pembekuan atau pencabutan izin,<\/p>\n<p>sertifikat standar status perlu perbaikan persyaratan, artinya di kembalikan ke pelaku usaha bisa diajukan kembali bukan di tolak.Tim menyarankan untuk berkoordinasi dengan dinas teknis terkait apakah kewenangannya di Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kota Pangkal Pinang perihal status perizinan minuman berakohol karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan selama Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang masih berlaku, Dinas terkait tidak akan menerbitkan perizinannya.<\/p>\n<p>selanjutnya Tim memberikan simulasi tata cara pengisian dan pelaporan LKPM . Irvan selaku perwakilan Adrianus andree akan melaporkan ke pimpinan untuk KBLI (56301) Bar apakah perlu untuk di lakukan pencabutan karena perizinannya minuman berakohol bertentangan dengan Perda Kota Pangkal Pinang dan kewajiban pelaporan pelaksanaan penanaman modal (LKPM)<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-medium wp-image-2969\" src=\"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/Tan-Kasteel-2-300x149.jpg\" alt=\"\" width=\"300\" height=\"149\" srcset=\"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/Tan-Kasteel-2-300x149.jpg 300w, https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/Tan-Kasteel-2-1024x509.jpg 1024w, https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/Tan-Kasteel-2-768x382.jpg 768w, https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/Tan-Kasteel-2-660x330.jpg 660w, https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/Tan-Kasteel-2-1050x525.jpg 1050w, https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-content\/uploads\/2025\/10\/Tan-Kasteel-2.jpg 1263w\" sizes=\"(max-width: 300px) 100vw, 300px\" \/><\/p>\n<p>kunjungan Tim Kegiatan Penyelesaian Masalah dan Hambatan yang di Hadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya ke Adrianus Andree akan dilakukan evaluasi terhadap penilaian LKPM pada periode pelaporan di Triwulan III tahun 2025, selanjutnya penutupan Kegiatan Penyelesaian Masalah dan Hambatan yang di Hadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya oleh Plt.Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Pangkal Pinang<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pada hari Jum\u2019at tanggal 19 September 2025 Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkal Pinang melaksanakan Kegiatan Penyelesaian Masalah dan Hambatan yang di Hadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya dipimpin\u00a0 oleh Popi Winda Sari, S.Sos. selaku Plt.Kepala Bidang Penanaman Modal dihadiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan penyelesaian masalah dan hambatan yang di hadapi &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":9,"featured_media":2968,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2967"}],"collection":[{"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/users\/9"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=2967"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2967\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":2971,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/2967\/revisions\/2971"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media\/2968"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=2967"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=2967"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id\/web\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=2967"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}