Home / Berita / 12.271 Izin Usaha Diterbitkan Pemkot Pangkalpinang Sepanjang Tahun 2022, Ini Imbasnya

12.271 Izin Usaha Diterbitkan Pemkot Pangkalpinang Sepanjang Tahun 2022, Ini Imbasnya

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Untuk mempermudah investasi, belasan ribu izin usaha telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Dari penerbitan izin tersebut, pemerintah kota berhasil mengantongi pemasukan miliaran rupiah untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti mengatakan, selama tahun 2022 pihaknya sendiri telah mengeluarkan sebanyak 12.271 lembar izin usaha. Di mana paling banyak didominasi oleh perizinanan perdagangan. Hal ini sebagaimana Kota Pangkalpinang yang merupakan daerah perdagangan dan jasa.

“Sepanjang tahun 2022 kita sudah mengeluarkan sebanyak 12.271 lembar perizinan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (8/4/2023).

Amrah memaparkan, dengan diterbitkannya belasan ribu izin usaha itu nilai investasi mengalami peningkatan. Dari semula Rp3,31 triliun pada tahun 2021 kini menjadi Rp3,96 triliun pada tahun 2022. Hal ini mengalami peningkatan sebesar 19 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Tak hanya itu realisasi investasi pada tahun 2022 juga mengalami tren pertumbuhan cukup memuaskan. Bahkan mengalami kenaikan sebesar 9,5 persen, dari semula Rp Rp438,2 miliar pada tahun 2021 kini menjadi Rp479,7 miliar pada tahun 2022. Dengan dominasi izin usaha perdagangan sebanyak 5.316 lembar izin usaha.

“Untuk sektor perdagangan saja dengan termasuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM-Red) dan segala macam adalah Tahun 2022 kemarin kita mengeluarkan 5.316 perizinan. Kalau jumlah pada tahun 2023 ini masih berjalan,” jelas Amrah.

Di samping itu sambung dia, setidaknya ada 14 kategori izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kota. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Izin Usaha Dagang (UD), Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Lalu, surat izin prinsip, Surat Izin Usaha Industri (SIUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) hingga Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Kemudian, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), izin lokasi, izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Di mana dari 14 kategori itu masih memiliki sub kategorinya masing-masing.

“Ada juga sektor kesehatan, tenaga kerja, pendidikan hingga perhubungan. Jadi setiap sektor itu terbagi lagi, misalnya kesehatan punya sub sektor, izin praktik dokter, perawat dan apoteker,” paparnya.

Kendati demikian kata Amrah, pihaknya mengimbau bagi para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usaha mereka untuk memiliki izin. Karena ada beberapa manfaat pentingnya izin usaha, terutama dengan mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Memudahkan dalam mengembangkan usaha. Membantu memudahkan pemasaran usaha serta akses pembiayaan yang lebih mudah.

Tak berhenti sampai di sana, adanya perizinan usaha bagi pemerintah daerah adalah untuk pendataan para pelaku usaha di setiap daerah. Perizinan usaha juga bermanfaat bagi pemerintah daerah untuk melindungi lingkungan daerah dan para pelaku usaha. Juga mendorong para pelaku bisnis untuk sadar pajak, sehingga bermanfaat untuk kemajuan usahanya.

“Pemerintah kota sendiri terus membuka diri mengajak dan memudahkan para investor agar mau mengembangkan usaha mereka di Kota Pangkalpinang,” pungkas Amrah.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 12.271 Izin Usaha Diterbitkan Pemkot Pangkalpinang Sepanjang Tahun 2022, Ini Imbasnya, https://bangka.tribunnews.com/2023/04/08/12271-izin-usaha-diterbitkan-pemkot-pangkalpinang-sepanjang-tahun-2022-ini-imbasnya.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia

About Admin

Check Also

Percepat Manajemen Talenta ASN, BKPSDMD Kota Pangkal Pinang Kunjungi DPMPTSP

PANGKAL PINANG – Dalam upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional dan terukur, Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *