Home / Berita / Pemkot Pangkalpinang Pastikan Urus Izin Usaha Gratis dan Cepat

Pemkot Pangkalpinang Pastikan Urus Izin Usaha Gratis dan Cepat

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan para pengusaha tidak perlu lagi keluar rumah dan mengeluarkan ongkos untuk mengurus perizinan berusaha. Sebab, dengan memanfaatkan Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan satu pintu, pengusaha bisa langsung mengurus perizinan lewat perangkat elektronik masing-masing.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti berujar, pemerintah sendiri telah mengubah prosedur perizinan usaha menjadi Risk-Based Licensing Approach atau pendekatan perizinan berbasis risiko. Di mana semuanya dilakukan melalui satu platform perizinan daring terpadu atau OSS.

“Kita menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk mengurus perizinan semua sudah menggunakan sistem digital,” ujar Amrah kepada Bangkapos.com, Sabtu (8/4/2023).

About Admin

Check Also

Percepat Manajemen Talenta ASN, BKPSDMD Kota Pangkal Pinang Kunjungi DPMPTSP

PANGKAL PINANG – Dalam upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional dan terukur, Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *