Komitmen Peningkatan Disiplin Melalui Presensi Berbasis Elektronik
Dalam rangka meningkatkan disiplin dan kedisiplinan pegawai serta mewujudkan data kepegawaian yang akurat dan objektif, telah diterbitkan
Surat Edaran Nomor: 270/166/SE/BKPSDMD/VII/2025 tentang Presensi Pegawai ASN/Non ASN Berbasis Elektronik.
- Pemberlakuan: Pelaksanaan Presensi Berbasis Elektronik ini mulai berlaku efektif terhitung 1 Agustus 2025.
- Ketentuan Presensi: Setiap pegawai ASN dan Non ASN wajib melakukan presensi kehadiran baik datang maupun pulang kerja melalui swafoto menggunakan ponsel Android masing-masing.
- Waktu Kerja: Untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja (termasuk DPMPTSP), jam kerja normal ditetapkan sebagai berikut:
- Senin s.d. Kamis: Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB.
- Jumat: Pukul 07.30 s.d. 16.30 WIB.
- Batas Toleransi: Perekaman presensi masuk kerja paling lambat sampai dengan pukul 08.00 WIB, dan presensi yang dilakukan setelah pukul 08.01 WIB dan seterusnya dianggap terlambat.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Pangkal Pinang, khususnya DPMPTSP, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan disiplin pegawai.
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang