Home / Pengumuman / Pengumuman Penting Wali Kota: Disiplin ASN Menggunakan Elektronik

Pengumuman Penting Wali Kota: Disiplin ASN Menggunakan Elektronik

Komitmen Peningkatan Disiplin Melalui Presensi Berbasis Elektronik

Dalam rangka meningkatkan disiplin dan kedisiplinan pegawai serta mewujudkan data kepegawaian yang akurat dan objektif, telah diterbitkan

Surat Edaran Nomor: 270/166/SE/BKPSDMD/VII/2025 tentang Presensi Pegawai ASN/Non ASN Berbasis Elektronik.

  • Pemberlakuan: Pelaksanaan Presensi Berbasis Elektronik ini mulai berlaku efektif terhitung 1 Agustus 2025.
  • Ketentuan Presensi: Setiap pegawai ASN dan Non ASN wajib melakukan presensi kehadiran baik datang maupun pulang kerja melalui swafoto menggunakan ponsel Android masing-masing.
  • Waktu Kerja: Untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 hari kerja (termasuk DPMPTSP), jam kerja normal ditetapkan sebagai berikut:
    • Senin s.d. Kamis: Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB.
    • Jumat: Pukul 07.30 s.d. 16.30 WIB.
  • Batas Toleransi: Perekaman presensi masuk kerja paling lambat sampai dengan pukul 08.00 WIB, dan presensi yang dilakukan setelah pukul 08.01 WIB dan seterusnya dianggap terlambat.

Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Pangkal Pinang, khususnya DPMPTSP, dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan disiplin pegawai.

About Balkis DPMPTSP Pangkal Pinang

Check Also

[PENTING] Menjaga Nadi Investasi Pangkal Pinang: Jangan Biarkan Sanksi Administratif Menghentikan Langkah Bisnis Anda!

PANGKAL PINANG – Kota Pangkal Pinang Pangkal Kemengangan bukan sekadar slogan, melainkan cerminan dari geliat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *