PANGKALPINANG – Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi meluncurkan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Melalui Surat Edaran Walikota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2026, seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha dan instansi pemerintah, diinstruksikan untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang berkualitas.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkalpinang berkomitmen penuh dalam mengimplementasikan gerakan ini guna meningkatkan kenyamanan pelayanan publik serta mendukung estetika kota sebagai daya tarik investasi dan pariwisata.
Jadwal Rutin Gerakan Indonesia ASRI
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, seluruh jajaran pegawai di lingkungan kantor pemerintah, termasuk sektor dunia usaha di Pangkalpinang, diwajibkan melaksanakan kegiatan rutin sebagai berikut:
- Setiap Hari Selasa: Melaksanakan kerja bakti dan penataan lingkungan kerja (korve) selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai.
- Setiap Hari Jum’at: Melaksanakan kegiatan bersih-bersih di area publik yang dapat diawali dengan olahraga bersama. Kegiatan ini dilakukan dengan tetap memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
Mewujudkan Lingkungan Kerja yang Sehat dan Resik
Berdasarkan surat edaran tersebut, DPMPTSP bersama unit kerja lainnya diminta untuk menyediakan fasilitas pendukung kesehatan di lingkungan kerja, meliputi:
- Sarana Cuci Tangan: Penyediaan fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
- Pengelolaan Sampah: Penyediaan tempat sampah yang memadai serta mendukung pemilahan sampah organik dan anorganik.
- Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Penerapan kebijakan larangan merokok di lingkungan tempat kerja.
- Fasilitas Pendukung: Penyediaan ruang menyusui serta penyediaan konsumsi buah dan sayur dalam setiap pertemuan kantor.
Penertiban Media Promosi dan Reklame
Dalam rangka menjaga aspek INDAH (Estetika), Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Tim Satgas Reklame juga akan melakukan penertiban terhadap banner, baliho, poster, maupun reklame yang dipasang tidak sesuai aturan dan mengganggu keindahan kota. Hal ini diharapkan dapat memberikan wajah kota yang lebih bersih dan profesional bagi para investor maupun masyarakat luas.
Pelaporan dan Dokumentasi
Setiap pelaksanaan kegiatan wajib didokumentasikan dalam bentuk foto yang dilengkapi dengan tagging waktu (hari, tanggal, jam), lokasi, dan judul kegiatan. Laporan untuk kegiatan hari Selasa dan Jumat disampaikan paling lambat pukul 13.00 WIB pada hari yang sama melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Mari kita bersama-sama menyukseskan Gerakan Indonesia ASRI demi mewujudkan Kota Pangkalpinang yang lebih aman, sehat, resik, dan indah!
Admin DPMPTSP Kota Pangkalpinang
Sumber: Surat Edaran Walikota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2026 tanggal 16 Maret 2026
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang