PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkal Pinang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) resmi menerapkan penyesuaian fleksibilitas kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat dan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 000.9.6.1/4412/SJ tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Aturan kombinasi WFH dan WFO tersebut mengatur bahwa skema fleksibilitas lokasi kerja dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yakni pada hari Jumat. Pembagian jadwal kerja antara WFO dan WFH diatur secara teknis oleh Kepala Perangkat Daerah pada masing-masing unit kerja.
Meskipun penerapan fleksibilitas kerja diberlakukan, sejumlah pejabat struktural dan unit layanan publik tetap diwajibkan untuk bekerja di kantor (WFO).
Pejabat yang Tetap WFO:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Jabatan Administrator (Eselon III)
- Camat dan Lurah
Unit Layanan yang Tetap WFO:
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan sub urusan bencana
- Unit layanan Kebersihan dan Persampahan
- Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
- Unit layanan Kependudukan, Perizinan, Kesehatan, Pendidikan, Pendapatan Daerah, serta unit layanan publik lainnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat
Kebijakan penyesuaian kerja fleksibel ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali. Informasi lebih lengkap terkait teknis pelaksanaan dapat diakses masyarakat dan ASN melalui saluran resmi BKPSDMD Kota Pangkalpinang
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang
