Home / Berita / KEMENTRIAN INVESTASI INGATKAN 10 JULI BATAS AKHIR SAMPAIKAN LKPM

KEMENTRIAN INVESTASI INGATKAN 10 JULI BATAS AKHIR SAMPAIKAN LKPM

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan pelaku usaha di Indonesia baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri  (PMDN) untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) priode triwulan II (April-Juni) tahun 2021.

Penyampaian LKPM triwulan II tahun 2021 dapat di lakukan pada tanggal 1-10 Juli 2021 melalui situs https://oss.go.id.

“Kami minta para investor memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM, sehingga Kementerian Investasi dapat terus memantau perkembangan realisasi investasi perusahaan. Jika ada hambatan, sampaikan. Jasi kita bisa fasilitasi. Catat, Lapor, Aman,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Imam mengatakan prinsip penyampaian LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) yaitu Self Declaration, di mana para pelaku usaha memiliki kuasa penuh dalam mengisi perkembangan realisasi investasinya sendiri.

“Jadirealisasi investasi yang kami sampaikan merupakan data riil dari apa yang di sampaikan langsung oleh perusahaan. Bukan data yang dibuat-buat dan semuanya melalui sistem. Kami tidak memanipulasi data,” jelasnya.

Imam menambahkan kegiatan sosialisasi terkait LKPM penting dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data realisasi investasi oleh pelaku usaha, terutama jika terjadi perubahan sistem pelaporan LKPM. Pasalnya, ketidaksesuaian data antara laporan LKPM dengan kondisi riil di lapangan sangat mungkin timbul karena adanya proses migrasi data antar sistem. Hal itu pun sempat terjadi saat adanya perubahan sistem pelaporan LKPM yang sebelumnya menggunakan Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) menjadi OSS 1.0 pada tahun 2019 lalu.

“Saat itu, tidak sedikit perusahaan yang belum paham, sehingga keliru dalam melakukan pengisian LKPM di sistem OSS. Perusahaan melaukan ‘double input’ data. Jadi data yang sudah dicatat di sistem sebelumnya, disampaikan kembali dalam sistem OSS. Seharusnya hanya data saat priode pelapopran saja,” urainya.

Hal tersebut tentunya mengakibatkan laporan data realisasi investasi tidak terakumulasi dengan baik dan tidak sesuai dengan kondisi perusahaan sebenarnya di lapangan.

Dengan prinsip “Self Declaration” yang diterapkan, maka sangat perlu dilakukan verifikasi data LKPM oleh Kementerian Investasi/BKPM dan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Kita terus mengedukasi para investor terkait tata cara pengisian LKPM, sehingga nantinya data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Rata-rata laporan LKPM yang masuk ke sistem kita sebesar 50.000 hingga 60.000 LKPM dari semua sektor (primer, sekunder dan tersier). Contohnya pada Triwulan I tahun 2020 terdapat 52.334 LKPM. Kami verifikasi, double check dan cek kembali sebelum kami rekapitulasi. Semuanya tercatat dan bukan hasil survei,” tambahan Imam.

Berdasarkan Peraturan BKPM No. 6 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dijelaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam menyampaikan LKPM, maka akan diberikan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan diberikan secara bertahap, mulai dati peringatan tertulis sampai dengan pembatalan perizinan berusaha.

 

About Admin

Check Also

Percepat Manajemen Talenta ASN, BKPSDMD Kota Pangkal Pinang Kunjungi DPMPTSP

PANGKAL PINANG – Dalam upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional dan terukur, Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *