Home / Berita / Kunjungan Lapangan PT Resik Cemerlang dalam rangka kegiatan penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya

Kunjungan Lapangan PT Resik Cemerlang dalam rangka kegiatan penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya

Pada hari Senin tanggal 15 September 2025 Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkal Pinang melaksanakan Kegiatan Penyelesaian Masalah dan Hambatan yang di Hadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya dipimpin  oleh Muhammad Abduh, S.E.,M.M selaku JF Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, dihadiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan penyelesaian masalah dan hambatan yang di hadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya serta perwakilan dari PT Resik Cemerlang.

Adapun maksud dan tujuan kunjungan adalah melaksanakan kegiatan penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya berdasarkan monitoring yang dilakukan melalui system oss adanya pemberitahuan teguran tertulis pertama pengenaan sanksi administratif kepada PT.Resik Cemerlang dari Kementerian Investasi/BKPM atas kewajiban LKPM.

Kemudian untuk Menilai situasi dan verifikasi di lapangan terkait perkembangan kegiatan Pelaku usaha, dalam mencari informasi tentang  permasalahan dan hambatan apa yang dihadapi pelaku usaha serta penyelesaiannya

PP No.28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan peraturan kepala BKPM No.05 Tahun 2021 tentang tata cara dan pedoman pengawasan perizinan berusaha berbasisi resiko bahwa Pelaku usaha PMDN atau PMA dengan kriteria UMK dan Non UMK wajib menyampaikan pelaksanaan kegiatan penanaman modalnya (LKPM) secara berkala pada periode pelaporan LKPM.

Sanksi dari Kementerian Investasi/BKPM akan di cabut otomatis dari system OSS apabila PT Resik Cemerlang menyampaikan LKPM pada periode pelaporan TW.III di bulan oktober 2025 dan juga untuk menghindari pengenaan sanksi selanjutnya berupa pembekuan Kegiatan usaha ataupun pengenaan sanksi berat pencabutan izin usaha , kemudian hal yang harus di penuhi dalam  persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis resiko

Selanjutnya Tim memberikan simulasi tata cara pengisian dan pelaporan LKPM kepada Bapak Ari Pirnando selaku perwakilan kantor cabang dari PT Resik Cemerlang di Kota Pangkal Pinang akan membuat laporan dan berkoordinasi dengan kantor pusat PT.Resik Cemerlang di Jakarta akan perihal kewajiban LKPM pada periode pelaporan TW.III dan apabila ada kendala dalam pelaporan akan menghubungi petugas Helfdesk OSS DPMPTSP Kota Pangkal Pinang.

Demikian Hasil dari kunjungan Tim Kegiatan Penyelesaian Masalah dan Hambatan yang di Hadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya ke PT Resik Cemerlang  akan dilakukan evaluasi terhadap penilaian LKPM pada periode pelaporan di Triwulan III Tahun 2025

About siti marry agustina

Check Also

Percepat Manajemen Talenta ASN, BKPSDMD Kota Pangkal Pinang Kunjungi DPMPTSP

PANGKAL PINANG – Dalam upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional dan terukur, Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *