Ringkasan Laporan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat Bulan Agustus 2025
Pangkal Pinang, September 2025
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkal Pinang telah merampungkan
Laporan Monitoring dan Evaluasi Penanganan Pengaduan Masyarakat untuk Bulan Agustus 2025. Laporan ini bertujuan untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan perizinan.
Latar Belakang dan Tujuan
Pelayanan publik di DPMPTSP Kota Pangkal Pinang diakui masih menghadapi
beberapa keluhan masyarakat. Keluhan ini timbul karena adanya kendala dalam sistem, prosedur, jangka waktu, dan ketersediaan produk layanan. Oleh karena itu, laporan ini menjadi bahan masukan untuk rekomendasi tindak lanjut apabila terdapat keluhan dan pengaduan.
DPMPTSP Kota Pangkal Pinang berkomitmen untuk terus mengupayakan
peningkatan pelayanan demi meraih kepuasan masyarakat dan mewujudkan reformasi birokrasi, terutama dalam bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan.
Sarana Pengaduan
Untuk menampung aspirasi masyarakat, DPMPTSP Kota Pangkal Pinang menyediakan beragam sarana pengaduan:
- Kotak pengaduan dan saran
- Website: dpmptsp.pangkalpinangkota.go.id dan Helpdesk oss.go.id
- Aplikasi LAPOR! (SP4N-LAPOR!)
- Whatsapp: 0821-8643-9780
- Tatap Muka di kantor DPMPTSP Kota Pangkal Pinang
- Surat yang dialamatkan ke DPMPTSP Kota Pangkal Pinang
Hasil Penanganan Pengaduan Bulan Agustus 2025
Berdasarkan hasil monitoring, selama bulan Agustus 2025, DPMPTSP Kota Pangkal Pinang menerima
1 (satu) pengaduan yang masuk dan telah ditindaklanjuti. Pengaduan tunggal ini diterima melalui
Aplikasi LAPOR!.
Semua sarana pengaduan lainnya, seperti Kotak pengaduan/saran, Website, Whatsapp, Tatap Muka, dan Surat, tidak mencatat adanya pengaduan selama periode Agustus 2025.
Kesimpulan dan Rekomendasi
DPMPTSP Kota Pangkal Pinang menyatakan bahwa meskipun hanya ada satu pengaduan yang sudah ditindaklanjuti, upaya
peningkatan pelayanan penanganan pengaduan masyarakat dan pelayanan publik secara umum akan terus ditingkatkan. Hal ini dilakukan melalui monitoring dan evaluasi berkala dan rutin.
Sebagai rekomendasi, DPMPTSP Kota Pangkal Pinang diharapkan dapat
meminimalisir hambatan dan meningkatkan pelayanan publik yang telah berjalan. Upaya ini mencakup melengkapi dan membenahi sarana dan prasarana layanan, serta
peningkatan kualitas Petugas Penyelenggara Pelayanan Perizinan agar dapat bersinergi, sehingga respon masyarakat atas pelayanan yang diberikan menjadi semakin baik dan stabil
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang