BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung memastikan telah memberikan langkah konkret.
Terutama dalam mempermudah perizinan berbasis risiko di daerah itu.
Cara dengan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perizinan berusaha berbasis risiko.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengungkapkan, pihaknya sendiri telah menyiapkan banyak langkah konkret dalam meningkatkan investasi di daerah.
Terlebih dalam menyukseskan Raperda perizinan berusaha berbasis risiko.
Yakni dalam hal sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat.
Di mana pendanaan penyelenggaraan perizinan perusahaan sebagaimana termuat dalam pasal 31 Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Serta sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
“Adalah pendanaan penyelenggaraan perizinan usaha yang diselenggarakan oleh dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu dan tenaga kerja Kota Pangkalpinang yang dapat dilakukan secara efektif dan akumulatif dalam pelaksanaannya,” kata Maulankepada Bangkapos.com, Kamis (4/5/2023).
Menurut Molen biasa dia dipanggil, Pangkalpinang sebagai ibukota provinsi akan menjadi fondasi ekonomi. Artinya semua ada di sini mulai dari sektor jasa, perdagangan, industri.
Bagi dia, Pangkalpinang sendiri ibaratnya gadis usia 17 tahun.
Sedang dalam posisi molek dan cantik, akan tetapi belum ada yang memiliki, sehingga Pangkalpinang terus menggaet investor yang ingin berinvestasi.
Caranya dengan akan menerbitkan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Maka diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang berkualitas.
“Sehingga dapat meningkatkan untuk dan dipertanggungjawabkan ekosistem investasi. Serta kegiatan berusaha di daerah perlu didukung dengan pelayanan perizinan berusaha cepat, mudah, berkualitas,” papar Molen.
Sebut politisi PDI-P ini, anggaran penyelenggaraan perizinan perusahaan berbasis risiko yang bersumber APBD serta sumber-sumber pendapatan dari yang sah dapat mengakumulasi keefektifan pendanaan.
Sebagaimana ketentuan pasal 4 ayat 3 Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Semuanya dimaksudkan untuk mengakomodasi jenis-jenis perizinan dan non perizinan termasuk persyaratannya.
Untuk itu maka ketentuan yang mengatur tentang penjelasan lebih lanjut, akan diatur dalam peraturan wali kota.
Maka dari itu, peraturan wali kota tetap diperlukan.
Imbasnya tidak menimbulkan pengertian berbeda namun lebih rinci, jelas dan tepat.
“Dalam menyusun Raperda ini Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja telah berupaya untuk menerima saran dan masukan dari perangkat daerah teknis,” ungkapnya.
Meskipun demikian kata Molen, sejauh ini semua izin usaha telah dimohonkan melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik, yakni online single submission (OSS).
OSS mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha supaya tercipta standardisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah.
Sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi.
Oleh karena itu, edukasi terhadap masyarakat di Kota Pangkalpinang setelah disahkan Raperda baru tersebut tetap akan dilaksanakan secara terus-menerus.
Selain itu juga berkesinambungan, khususnya masyarakat yang akan melakukan kegiatan berusaha agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang.
“Bentuk konkretnya antara lain melalui sosialisasi bimbingan teknis dan penyuluhan terhadap seluruh lapisan masyarakat di Kota Pangkalpinang. Dianggarkan melalui APBD maupun secara mandiri bekerja sama dengan BUMN, BUMD dan swasta,” kata Molen. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Perizinan Kian Mudah, Pemkot Pangkalpinang Berikan Langkah Konkret, https://bangka.tribunnews.com/2023/05/04/perizinan-kian-mudah-pemkot-pangkalpinang-berikan-langkah-konkret?page=2.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang