Halo Pelaku Usaha dan Investor di Kota Pangkalpinang! DPMPTSP Kota Pangkalpinang kembali menegaskan komitmennya untuk mendampingi dan memastikan kepastian hukum bagi setiap investasi melalui proses Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA). Pada hari Rabu, 19 November 2025, kami telah merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk PT. Hotel Surya Sejahtera Sentosa (Sun Hotel) dengan KBLI 56101 (Restoran), yang berlokasi di Jalan Toniwen, Bintang, Rangkui.
Hasil BAP ini menjadi contoh nyata bahwa investasi yang serius akan mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, sekaligus menjadi panduan bagi Perusahaan Sejenis mengenai apa yang harus dipersiapkan dalam pengawasan RBA.

Realisasi Investasi Melampaui Rencana! Salah satu poin paling krusial yang perlu disorot adalah komitmen realisasi investasi perusahaan ini:
- Rencana Investasi: Rp. 272.000.000.
- Realisasi Investasi: Mencapai Rp. 300.000.000.
- Kesesuaian di Lapangan: Nilai Realisasi Investasi ini telah diverifikasi dan Sesuai dengan kondisi di lapangan.
Realisasi yang melampaui rencana ini menunjukkan keseriusan dan optimisme PT. Hotel Surya Sejahtera Sentosa terhadap potensi bisnis Restoran (KBLI 56101) di Pangkalpinang.
PT. Hotel Surya Sejahtera Sentosa juga menunjukkan tingkat kepatuhan yang baik, terutama dalam aspek administratif. Ini mencerminkan pemahaman yang baik terhadap kewajiban pelaporan dan regulasi investasi.
Pengawasan Berbasis Risiko bertujuan untuk membina, bukan semata-mata mencari kesalahan. Dalam proses ini, ditemukan beberapa isu yang langsung ditindaklanjuti dengan rekomendasi dan pembinaan:
- Kendala Sistem OSS: Pelaku Usaha belum melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Oktober 2025 dikarenakan kendala maintenance pada sistem OSS. Rekomendasi DPMPTSP: Akan dilakukan Pendampingan Pelaporan LKPM dan Perubahan Data Usaha Modal Tetap KBLI Restoran
- Kepatuhan Lingkungan Hidup: Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkal Pinang menemukan beberapa aspek yang perlu diperbaiki, seperti Membuat Persetujuan Teknis (Pertek) Pengecualian Emisi ke DLH terkait Penggunaan Genset, Segera membuat dan mengirimkan Laporan RKL-RPL Semester 1 Tahun 2025, Sudah memiliki TPS LB3 tetapi perlu kerjasama dengan pihak ketiga berizin untuk pengangkutan dan pemusnahan LB3. Melakukan uji emisi genset dan uji laboratorium air limbah dan air bersih untuk Semester 1 Tahun 2025.
- Kepatuhan PUPR: Perusahaan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan diarahkan untuk segera membuat berdasarkan IMB/PBG yang sudah dimiliki.
Hasil BAP ini menunjukkan bahwa berinvestasi di Pangkalpinang tidak hanya soal modal, tetapi juga soal komitmen terhadap standar teknis dan regulasi lingkungan. Bagi Perusahaan Sejenis (Sektor Restoran/Hotel): Pastikan Anda tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga secara proaktif memenuhi standar lingkungan (Laporan RKL-RPL, pengelolaan LB3, uji emisi/air) dan kepastian hukum bangunan (Advice Planning, PKKPR,PBG dan SLF). DPMPTSP akan selalu berkolaborasi dengan OPD terkait (DLH, PUPR, Dispar) untuk memastikan investasi Anda berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang