Pangkal Pinang, 20 November 2025 – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkal Pinang, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Koperasi, Perdagangan dan UMKM (DISKOPDAGUMKM) Kota Pangkal Pinang, telah melaksanakan pengawasan lapangan di lokasi proyek PT. BUMIPERMAI LESTARI (PT. BPL) yang beralamat di Jl. KKO Usman, Lontong Pancur, Pangkal Balam.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Pangkal Pinang untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perizinan yang berlaku, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterbitkan pada Kamis, 20 November 2025, ditemukan beberapa hal signifikan:
- Ditemukan adanya kesalahan input Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). PT. BPL memiliki KBLI 10431 (Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit / Crude Palm Oil) , namun kegiatan usaha aktual di lapangan adalah Penyimpanan dan Pengiriman Crude Palm Oil (CPO).
- Hasil penilaian kepatuhan pelaku usaha menunjukkan Tingkat Kepatuhan Kurang Baik (27.25) , dengan nilai kepatuhan teknis 0/100 dan kepatuhan administratif 12.25/10.
Menanggapi temuan tersebut, tim pengawas DPMPTSP dan OPD Teknis mengeluarkan rekomendasi tegas yang wajib ditindaklanjuti oleh PT. BPL:
- Pencabutan KBLI Industri: Pelaku usaha direkomendasikan untuk segera mencabut KBLI 10431 yang tidak sesuai dan mengambil KBLI yang diperuntukkan untuk Penyimpanan Minyak Crude Palm Oil. Pencabutan KBLI ini akan menggugurkan kewajiban yang melekat pada KBLI industri tersebut.
- Perubahan Dokumen Lingkungan: Dikarenakan adanya perubahan KBLI dan rencana perluasan lahan menjadi 29.730,01 m2, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mewajibkan PT. BPL untuk segera merubah Dokumen Lingkungan (Persetujuan Lingkungan UKL/UPL).
- Proses Perizinan Baru: Untuk KBLI yang baru, proses perizinan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk pengurusan Persyaratan Dasar seperti Kesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Dokumen Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, permohonan PBG baru untuk Bangunan Tangki Minyak di lokasi juga harus segera ditindaklanjuti.
DPMPTSP Kota Pangkal Pinang, menekankan pentingnya akurasi dalam pengajuan perizinan, “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha di Kota Pangkal Pinang untuk memastikan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB), termasuk KBLI yang tercantum, benar-benar sesuai dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan di lapangan. Kesalahan input KBLI, sekecil apa pun, dapat berimplikasi besar pada kewajiban teknis, standar usaha, hingga dokumen lingkungan. Pengawasan perizinan ini akan terus kami lakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen kami dalam mengawal investasi yang berkualitas dan berkelanjutan di Kota Pangkal Pinang.”
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan konsultasi terkait perizinan berusaha, NIB, atau KBLI, dapat segera menghubungi layanan konsultasi DPMPTSP Kota Pangkal Pinang.
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang