Pangkal Pinang – Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI secara resmi mengeluarkan surat Pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota seluruh indonesia dalam hal penerbitan perizinan Tempat Praktik Dokter Hewan Mandiri, Surat Izin Praktik Dokter Hewan dan Surat izin Pelayanan Paramedik veteriner.
Sebelumnya, penerbitan SIP dokter hewan dan SIPP paramedik veteriner merupakan bagian dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, dengan dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, maka mekanisme tersebut tidak lagi berlaku. Kini, kewenangan penerbitan izin profesi tersebut kembali dilaksanakan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat kabupaten/kota.
Namun demikian, dalam masa transisi ketika peraturan menteri yang baru belum sepenuhnya diterbitkan, pelaksanaan penerbitan izin masih mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
Hal ini merupakan langkah yang cukup bijaksana agar tidak terjadi kekosongan hukum yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku profesi.
Dari sudut pandang praktis, perubahan mekanisme perizinan ini menuntut koordinasi yang lebih erat antara dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dengan DPMPTSP di daerah.
Koordinasi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi kunci agar proses verifikasi teknis dan penerbitan izin berjalan efektif.
Dinas teknis memiliki kompetensi untuk menilai aspek profesional dan teknis veteriner, sementara DPMPTSP memiliki kewenangan dalam penerbitan izin secara administratif.
Peran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan juga menjadi sangat strategis dalam memberikan pedoman, pembinaan, serta pengawasan agar implementasi kebijakan berjalan seragam di seluruh daerah.
Tanpa pedoman yang jelas, perbedaan interpretasi di tingkat daerah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dokter hewan dan paramedik veteriner.
Lebih jauh lagi, kepastian perizinan praktik dokter hewan bukan hanya penting bagi tenaga profesional, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan hewan dari tenaga yang kompeten dan memiliki legalitas yang jelas. Legalitas tersebut menjadi jaminan bahwa praktik dilakukan sesuai standar etika dan teknis yang berlaku.
Pada akhirnya, perubahan regulasi perizinan praktik dokter hewan harus dipandang sebagai bagian dari proses pembenahan tata kelola sektor peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia.
Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas layanan medik veteriner, memperkuat pengawasan, dan mendorong profesionalisme tenaga kesehatan hewan.
Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan regulasi yang adaptif, sistem perizinan praktik dokter hewan di Indonesia diharapkan mampu menjadi fondasi yang kuat bagi pembangunan kesehatan hewan dan ketahanan pangan nasional.
Regulasi yang jelas bukanlah hambatan bagi profesi, melainkan pagar yang menjaga kepercayaan publik dan mutu pelayanan. Semoga!
Diterbitkan oleh: DPMPTSP Kota Pangkal Pinang Resources Data: OSS RBA – Kementerian Pertanian RI

DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang