Home / Berita / 890 Data PBG Tercatat di Pangkal Pinang, Bangunan Hunian Mendominasi

890 Data PBG Tercatat di Pangkal Pinang, Bangunan Hunian Mendominasi

PANGKAL PINANG – Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Pangkal Pinang terus menunjukkan aktivitas yang cukup tinggi sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data pelayanan PBG yang dihimpun hingga 30 September 2026, tercatat sebanyak 890 data permohonan yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Pangkal Pinang.

Data tersebut menunjukkan bahwa permohonan PBG paling banyak berasal dari bangunan fungsi hunian, yang mencapai 724 permohonan. Selanjutnya, bangunan fungsi usaha tercatat sebanyak 105 permohonan, fungsi sosial budaya sebanyak 29 permohonan, bangunan prasarana sebanyak 24 permohonan, serta beberapa permohonan dengan fungsi campuran dan fungsi keagamaan.

Dari sisi wilayah, Kecamatan Gerunggang menjadi wilayah dengan jumlah permohonan PBG terbanyak, yakni 415 data. Selanjutnya Bukit Intan sebanyak 245 data, Gabek 87 data, Pangkal Balam 48 data, Rangkui 33 data, Girimaya 32 data, dan Taman Sari 30 data.

Tingginya aktivitas pelayanan PBG tersebut juga terlihat dari perkembangan jumlah permohonan setiap bulan. Pada Januari tercatat 103 data, Februari 25 data, Maret 19 data, April 42 data, Mei 160 data, Juni 180 data, Juli 54 data, Agustus 219 data, dan September sebanyak 88 data.

Secara keseluruhan, data PBG tersebut mencatat luas bangunan sekitar 120.193,53 meter persegi. Sementara itu, berdasarkan status pelayanan yang tercatat dalam database, sebanyak 108 permohonan berstatus SK PBG Terbit.

Selain itu, terdapat 14 permohonan dengan status Sertifikat PBG & SLF Terbit dan 7 permohonan berstatus Sertifikat SLF Terbit. Di sisi lain, sejumlah permohonan masih berada dalam berbagai tahapan proses, antara lain perbaikan dokumen, verifikasi kelengkapan dokumen, konsultasi, proses penerbitan SKRD, menunggu pembayaran retribusi, hingga menunggu penugasan TPT/TPA.

Data juga mencatat sebanyak 44 permohonan berstatus ditolak, sedangkan sejumlah permohonan lainnya masih memerlukan penyempurnaan data maupun dokumen sebelum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

 

Hunian Jadi Kebutuhan Utama

Dominannya permohonan PBG untuk fungsi hunian menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap legalitas dan kepastian administrasi bangunan tempat tinggal masih menjadi bagian terbesar dari pelayanan PBG di Kota Pangkal Pinang.

Sementara itu, permohonan untuk fungsi usaha juga menunjukkan aktivitas yang cukup signifikan. Kondisi ini dapat menjadi indikator adanya aktivitas pembangunan dan perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat di berbagai wilayah Kota Pangkal Pinang.

Pelayanan PBG tidak hanya berkaitan dengan penerbitan dokumen, tetapi juga memastikan bangunan memenuhi ketentuan teknis dan administratif sesuai fungsi serta klasifikasinya. Dengan demikian, proses verifikasi dan validasi menjadi bagian penting untuk memastikan bangunan yang dibangun memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

 

Gerunggang dan Bukit Intan Jadi Wilayah dengan Aktivitas Tertinggi

Sebaran data memperlihatkan bahwa Kecamatan Gerunggang dan Bukit Intan menjadi dua wilayah dengan jumlah permohonan PBG paling tinggi. Dari total 890 data, kedua wilayah tersebut secara bersama-sama mencatat 660 data, atau sekitar 74 persen dari keseluruhan data.

Kondisi tersebut menggambarkan konsentrasi aktivitas pembangunan pada kedua wilayah tersebut sekaligus menjadi perhatian dalam pelaksanaan pelayanan, pengawasan, serta pemutakhiran data bangunan.

Pemerintah Kota Pangkal Pinang melalui perangkat daerah terkait perlu memastikan proses pelayanan PBG berjalan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan. Pengelolaan data secara digital juga menjadi penting agar perkembangan permohonan, status penerbitan, serta kebutuhan tindak lanjut dapat dipantau secara berkala.

PBG sebagai Instrumen Penataan Bangunan

Persetujuan Bangunan Gedung pada prinsipnya bukan sekadar dokumen administratif. PBG merupakan bagian dari instrumen pemerintah dalam memastikan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai standar teknis dan ketentuan tata bangunan.

Karena itu, peningkatan jumlah pelayanan PBG perlu diikuti dengan penguatan proses verifikasi, validasi, konsultasi teknis, serta pengawasan terhadap kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan kondisi bangunan di lapangan.

Dengan tersedianya data sebanyak 890 permohonan hingga September 2026, database PBG dapat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam menyusun kebijakan penataan bangunan, pelayanan perizinan, pengawasan bangunan, serta optimalisasi penerimaan daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan.

Data PBG yang terus diperbarui diharapkan tidak hanya mempercepat pelayanan masyarakat, tetapi juga memperkuat tertib administrasi dan mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan di Kota Pangkal Pinang. (BP3)

About Riharnadi DPMPTSP

Check Also

DPMPTSP Pangkal Pinang Gelar Pengawasan Kepatuhan Perizinan PT. Pertamina Patra Niaga

  PANGKALPINANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkal Pinang …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *