PANGKAL PINANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkal Pinang melakukan pemantauan terhadap gerai Alfamart dan Indomaret yang beroperasi di wilayah Kota Pangkal Pinang. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan serta kesesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi aktual di lapangan.
Berdasarkan data yang menjadi objek pemantauan, terdapat 75 gerai toko modern di wilayah Kota Pangkal Pinang, yang terdiri atas 40 gerai Alfamart dan 35 gerai Indomaret.
Pemantauan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Tim tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap kondisi fisik usaha di lapangan.

Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut, antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), penyelenggaraan reklame, kesesuaian posisi konstruksi reklame, serta kesesuaian kondisi bangunan dan kegiatan usaha dengan data perizinan.
Petugas juga melakukan dokumentasi dan pencatatan terhadap kondisi masing-masing gerai sebagai bahan verifikasi dan validasi. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan dan kewenangan pemerintah daerah.

Kepala DPMPTSP Kota Pangkal Pinang, Syarli Nopriansyah, S.STP., M.P., mengatakan bahwa kegiatan pemantauan dilakukan untuk memastikan perizinan yang dimiliki pelaku usaha benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. “Pemantauan ini bukan hanya melihat dokumen perizinan, tetapi juga memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, akan dilakukan verifikasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaku usaha merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang tertib dan memberikan kepastian hukum, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Dengan jumlah 75 gerai yang menjadi objek pemantauan, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai tingkat kepatuhan perizinan toko modern di Kota Pangkal Pinang.

Selain aspek perizinan bangunan, keberadaan reklame juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan aspek keselamatan, estetika kota, tata ruang, serta ketertiban pemanfaatan ruang publik.
Hasil pemantauan nantinya akan dihimpun dan dianalisis untuk menentukan langkah selanjutnya. Terhadap gerai yang telah memenuhi ketentuan, data akan menjadi bagian dari basis data pengawasan. Sementara terhadap temuan yang memerlukan perbaikan atau pemenuhan persyaratan, akan dilakukan pembinaan dan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

DPMPTSP Kota Pangkal Pinang menegaskan bahwa kegiatan pemantauan tersebut bukan semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan juga sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara tertib, legal, dan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam menghadirkan pelayanan perizinan yang tidak hanya cepat dan transparan, tetapi juga diikuti dengan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha.
Melalui pemantauan secara langsung, pemerintah daerah berharap tercipta keseimbangan antara kemudahan berusaha, kepastian hukum, keselamatan bangunan, ketertiban reklame, serta kepentingan masyarakat.
Dari 75 gerai yang dipantau, 40 gerai merupakan Alfamart dan 35 gerai merupakan Indomaret. Data hasil pemantauan tersebut akan menjadi salah satu basis penguatan pengawasan perizinan berusaha di Kota Pangkal Pinang. (BP3)
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang
