Home / Berita / DPMPTSP Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Merah Putih: Fasilitasi NIB untuk Legalitas dan Akuntabilitas Usaha

DPMPTSP Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Merah Putih: Fasilitasi NIB untuk Legalitas dan Akuntabilitas Usaha

Pangkal Pinang,11 agustus 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkal Pinang berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkal Pinang dalam upaya Fasilitasi Pembentukan Koperasi Merah Putih se-Kota Pangkal Pinang.

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap Program Koperasi Merah Putih yang dicanangkan oleh pemerintah pusat untuk memperkuat ekonomi desa dan mendorong kemandirian masyarakat. Pendampingan NIB di Seluruh Kecamatan Kegiatan utama dalam fasilitasi ini adalah  Pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pengurus Koperasi Merah Putih di seluruh kecamatan se-Kota Pangkal Pinang.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung selama lima hari, terhitung dari tanggal  06 hingga 11 Agustus 2025, dan diadakan langsung di kantor kecamatan se-Kota Pangkal Pinang. Tujuan utama dari pendampingan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh koperasi mendapatkan  legalitas formal yang dibutuhkan agar dapat menjalankan kegiatan ekonomi secara sah. Legalitas ini terintegrasi langsung dengan sistem perizinan berusaha melalui

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) Membangun Fondasi Legal dan Transparan Dengan mendapatkan NIB/OSS, Koperasi Merah Putih akan memiliki fondasi legal yang kuat dan transparan. Kepatuhan pada perizinan dasar seperti NIB/OSS,  NPWP, dan perizinan sektoral memastikan koperasi dapat beroperasi dengan aman dan berkelanjutan. Selain itu, penggunaan platform digital seperti OSS RBA ini juga mempercepat proses verifikasi dan meningkatkan kepercayaan publik. Diharapkan, melalui kegiatan ini, koperasi dapat menjalankan usahanya dengan lebih teratur, resmi, dan terintegrasi dalam sistem perizinan Nasional Sinergi dengan Bank Mandiri untuk Akuntabilitas Keuangan Tidak hanya berfokus pada perizinan, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkal Pinang juga menggandeng Bank Mandiri untuk memberikan layanan Pembukaan Rekening Bank.

Hal ini penting karena setelah mendapatkan NIB, Koperasi wajib membuka rekening bank atas nama Badan Hukum Koperasi. Rekening ini akan menjadi saluran resmi untuk penerimaan modal dan seluruh transaksi operasional sehari-hari koperasi, yang secara langsung akan mendukung akuntabilitas pengelolaan keuangan koperasi. Kolaborasi antara DPMPTSP, Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, serta sektor perbankan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Pangkal Pinang untuk menciptakan ekosistem usaha yang tertib, legal, dan profesional bagi Koperasi Merah Putih.


Untuk informasi lebih lanjut mengenai perizinan usaha Koperasi melalui sistem OSS RBA, silakan hubungi DPMPTSP Kota Pangkal Pinang

About Melinda DPMPTSP Pangkal Pinang

Check Also

Stabilitas di Tengah Musim: Pangkal Pinang Perkokoh Ekosistem Usaha Menuju Kuartal II

PANGKAL PINANG – Kota Pangkal Pinang terus menunjukkan taringnya sebagai magnet investasi di Kepulauan Bangka …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *