Home / Berita / Kunjungan Lapangan PT Global Babel Maritim dalam rangka kegiatan penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya

Kunjungan Lapangan PT Global Babel Maritim dalam rangka kegiatan penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya

Pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Pangkal Pinang melaksanakan Kegiatan Penyelesaian Masalah dan Hambatan yang di Hadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya dipimpin  oleh Muhammad Abduh, S.E.,M.M selaku JF PKPM Ahli Madya Bidang Penanaman Modal dihadiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan dan perwakilan dari PT Global Babel Maritim.

Maksud kunjungan Tim ke PT Global Babel Maritim untuk melaksanakan kegiatan penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya berdasarkan pemantauan terhadap NIB Pelaku usaha di system OSS dengan adanya pemberitahuan teguran tertulis pertama pengenaan sanksi administratif pada KBLI Pembesaran Crustacea Air Payau PT Global Babel Maritim dari Kementerian Investasi/BKPM atas kewajiban LKPM, , tidak menyampaikan LKPM dua periode berturut-turut.

Tujuan kunjungan untuk memberikan pemahaman dan diskusi tentang pelaksanaan kegiatan penanaman modal terutama permasalahan dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam melaporkan LKPM dan perizinan berusaha pelaku usaha.

Menginformasikan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko dan peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara dan pedoman pengawasan perizinan berusaha berbasisi resiko bahwa Pelaku usaha PMDN atau PMA dengan kriteria UMK dan Non UMK wajib menyampaikan pelaksanaan kegiatan penanaman modalnya (LKPM) secara berkala pada periode pelaporan LKPM.

PT Global Babel Maritim merupakan Perusahaan Terbatas yang berlokasi di Jl. Laksamana Malahayati No. 28 Daerah Kawasan Perindustrian dan Pergudangan, Kel.Bacang Kec.Bukit Intan, Kepulauan Bangka Belitung, dengan KBLI kegiatan usaha Pembesaran Crustacea Air Payau dengan skala usaha besar dan tingkat resiko menengah tinggi  dengan nilai investasi diatas 20 Milyar wajib menyampaikan LKPM per triwulan atau tiga bulan sekali pada periode pelaporan. Pengenaan sanksi administrative akan di cabut otomatis oleh system OSS apabila pelaku usaha sudah menyampaikan LKPM dan disetujui oleh Kementerian BKPM/Investasi.kemudian dalam hal perizinan berusahanya sertifikat standar agar PT Global babel Maritim untuk melakukan pemenuhan persyaratan dalam perizinan OSS RBA.

Tim memberikan simulasi panduan pelaporan LKPM pada menu OSS dan meminta agar pihak PT Global babel Maritim dapat melaporkan LKPM pada periode pelaporan TW.III di bulan Oktober 2015, Pelaporan LKPM perlu untuk mengetahui perkembangan iklim investasi di Kota  Pangkal Pinang

Hasil dari kunjungan di lapangan Tim Pelaksana Kegiatan selanjutnya akan dilakukan  rapat evaluasi terhadap Penyampaian LKPM pelaku usaha pada periode pelaporan

Kegiatan Penyelesaian Masalah dan Hambatan yang di Hadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya di tutup oleh Plt.Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Pangkal Pinang

About siti marry agustina

Check Also

Percepat Manajemen Talenta ASN, BKPSDMD Kota Pangkal Pinang Kunjungi DPMPTSP

PANGKAL PINANG – Dalam upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional dan terukur, Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *