Pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu melaksanakan Kegiatan Penyelesaian Masalah dan Hambatan yang di Hadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya dipimpin oleh Popi Winda Sari, S.Sos. selaku Plt.Kepala Bidang Penanaman Modal dihadiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan penyelesaian masalah dan hambatan yang di hadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya serta perwakilan dari PT Super Wang Hotpot.
Tim menyampaikan surat dari Kepala DPMPTSP Kota Pangkal Pinang perihal pemberitahuan kunjungan dan surat tugas Tim yang berkunjung ke Lokasi kegiatan usaha. PT Super Wang Hotpot terpantau di OSS Tidak menyampaikan Laporan LKPM dan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha kurang baik

Dikarenakan SDA belum memahami adanya kewajiban laporan LKPM kemudian Tim Menyampaikan regulasi yang terkait dengan LKPM dan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR) terutama PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan berusaha berbasis resiko dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Pedoman Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasisi Resiko semua kegiatan usaha yang terdaftar dalam oss dan memperoleh NIB wajib menyampaikan LKPM dan pengawasan terhadap LKPM dan perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan oleh DPMPTSP dan dinas teknis terkait kemudian dilanjutkan simulasi tata cara pengisian dan pelaporan LKPM pada menu OSS.
Febbi Mellita selaku perwakilan PT Super Wang Hotpot menyampaikan bahwa akan memenuhi kewajiban LKPM dan akan berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk pendampingan LKPM.

kunjungan Tim Kegiatan Penyelesaian Masalah dan Hambatan yang di Hadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya ke PT Super Wang Hotpot akan ditindaklanjuti dengan evaluasi terhadap pelaporan LKPM di TW.III 2025, selanjutnya penutupan Kegiatan Penyelesaian Masalah dan Hambatan yang di Hadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya oleh Plt.Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kota Pangkal Pinang
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang