Pemberitahuan Pengembalian Usulan Peninjauan Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang Tahun 2025
Pemerintah Kota Pangkal Pinang, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), telah mengumumkan pengembalian dokumen usulan Peninjauan Masa Kerja (PMK) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkal Pinang. Keputusan ini berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang dilakukan oleh BKPSDMD.
Dokumen-dokumen yang diajukan dianggap tidak lengkap, dan karena itu, usulan tersebut dikembalikan untuk dilengkapi. Seluruh berkas dapat diajukan kembali pada tahun 2026
Syarat dan Ketentuan Usulan Peninjauan Masa Kerja
Untuk memastikan kelengkapan dokumen saat mengajukan kembali di tahun 2026, BKPSDMD menegaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Status Kepegawaian: Calon PNS harus berstatus aktif dan telah mengalami kenaikan pangkat minimal satu kali.
- Evaluasi Kinerja: Wajib melampirkan salinan asli dokumen evaluasi kinerja dengan nilai minimal “baik” untuk satu tahun terakhir.
- Surat Keputusan: Dokumen asli atau salinan sah (fotokopi legalisir) dari beberapa surat keputusan diperlukan, meliputi:
- Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- SK pengangkatan sebagai PNS.
- SK kenaikan pangkat terakhir.
- SK jabatan terakhir.
- SK pengangkatan atau kontrak kerja di instansi pemerintah/swasta sebelumnya.
- SK pemberhentian, surat keterangan kerja (paklaring), atau surat keterangan sejenis dari instansi sebelumnya.
- Dokumen Lainnya: Calon PNS juga harus melampirkan salinan sah (fotokopi legalisir) dari slip gaji saat bekerja di instansi sebelumnya , serta ijazah dan transkrip nilai saat bekerja atau ketika menjadi CPN
Perhitungan Masa Kerja
Perhitungan masa kerja untuk peninjauan ini juga memiliki ketentuan khusus:
- Instansi Swasta: Masa kerja di perusahaan swasta dihitung sebesar 50% (setengah) dari total durasi, dengan masa kerja minimal satu tahun dan maksimal delapan tahun.
- Instansi Pemerintah/Lembaga Non-Pemerintah: Masa kerja yang dihitung penuh (100%) mencakup masa kerja sebagai pejabat negara, komisioner, anggota lembaga nonstruktural, staf lokal di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, perangkat desa, pegawai tidak tetap, serta pegawai atau karyawan di badan internasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD
Prosedur Pengajuan Berikutnya
Proses pengusulan PMK selanjutnya akan dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi
esmile.pangkalpinangkota.go.id pada submenu PMK (Peninjauan Masa Kerja). Jadwal pasti untuk pengajuan tahun 2026 akan diinformasikan lebih lanjut.
Untuk pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Pangkalpinang
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang