BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengajak perusahaan yang beroperasi di ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membayar tunjangan hari raya ( THR) karyawan tepat waktu.
Tidak hanya itu, perusahaan juga wajib membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dicicil.
Perusahaan dapat segera melunasi THR, idealnya sebelum jadwal cuti lebaran.
Pasalnya pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dijalankan pengusaha kepada pekerja atau buruh.
“Poin pentingnya dari surat edaran yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja adalah pembayaran THR tahun 2023 tidak boleh dibayar secara mencicil,” ungkap Amrah kepada Bangkapos.com, Selasa (4/4/2023).
Ia memaparkan, saat ini tidak lagi ada alasan bagi perusahaan untuk tak membayar atau mencicil THR.
Dengan kondisi ekonomi Indonesia saat ini yang sudah kembali membaik, tentu diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang tidak membayar THR bagi pekerjanya.
Susah semestinya perusahaan membayar THR secara penuh dan tidak dicicil.
Diakuinya, sudah dua tahun perusahaan diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar dampak usaha akibat pandemi Covid-19.
Sehingga tahun ini pemerintah sudah memastikan tidak ada lagi keringanan tersebut. Langkah ini sudah sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang di dalamnya ada poin tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.
“Pada intinya melarang mencicil THR, mengingat kondisi ekonomi saat ini sudah membaik,” jelas Amrah.
Lebih jauh menurutnya, pembayaran THR yang tidak boleh dicicil secara tegas telah diatur dalam Pasal 8 dan 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Juga, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketentuan tersebut kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran itu ditujukan kepada para gubernur hingga wali kota dan bupati di seluruh Indonesia.
SE ini memperkuat PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Namun, ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden.
Salah satunya, soal waktu pemberian THR pada karyawan.
“ THR untuk hari raya keagamaan itu hak pekerja, sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk membayar. Kemudian untuk besaran pembayaran THR sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Sikap Tegas Terhadap Perusahaan Nakal
Meskipun begitu kata Amrah, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap SE pemberian THR tahun 2023 ini.
Pemerintah saat ini sudah mulai bersikap tegas terhadap perusahaan nakal.
Pemerintah bisa memberikan surat teguran bahkan sanksi pencabutan izin bagi perusahaan yang berulang kali mengabaikan pembayaran THR.
Sanksi sendiri siap diberikan apabila perusahaan tidak taat membayarkan THR keagamaan kepada pegawainya.
“Jadi pelaksanaan pembayaran itu sendiri sudah harus dibayarkan minimal H-7 sebelum hari jatuhnya hari raya keagamaan, dan harus disesuaikan dengan agama masing-masing,” kata Amrah.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemkot Pangkalpinang Tegaskan Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, https://bangka.tribunnews.com/2023/04/04/pemkot-pangkalpinang-tegaskan-pembayaran-thr-tak-boleh-dicicil?page=2.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang