PENTING: Pelayanan DPMPTSP Kota Pangkal Pinang Tutup Sementara pada 27 Agustus 2025 dalam Rangka Pilkada Ulang
Pangkal Pinang, 2025 – Dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, Penjabat (Pj.) Wali Kota Pangkal Pinang telah menetapkan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkal Pinang Tahun 2025 sebagai hari libur.
Penetapan ini merujuk pada ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Surat Menteri Dalam Negeri.
Hari Libur dan Penutupan Layanan
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pangkal Pinang Nomor 22 Tahun 2025, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Hari Rabu, 27 Agustus 2025, ditetapkan sebagai hari libur dalam rangka Pilkada Ulang Kota Pangkal Pinang Tahun 2025.
- Sehubungan dengan penetapan hari libur tersebut, seluruh layanan tatap muka di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkal Pinang akan tutup sementara pada tanggal 27 Agustus 2025.
- Layanan akan dibuka kembali dan beroperasi normal pada hari kerja berikutnya.
Pengecualian dan Hak Pekerja
Surat Edaran tersebut juga mengatur beberapa hal terkait pelaksanaan hari libur:
Layanan Esensial Tetap Berjalan: Bagi perangkat daerah/BUMN/BUMD/Swasta yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas (seperti Rumah Sakit, Puskesmas, telekomunikasi, listrik, keamanan, dan sejenisnya), Pimpinan diinstruksikan untuk mengatur penugasan pegawai agar pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Hak Pekerja/Buruh: Pimpinan Perusahaan/Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari libur Pilkada Ulang berhak atas
upah kerja lembur dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPMPTSP Kota Pangkal Pinang mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki kepentingan pengurusan perizinan atau penanaman modal untuk menyesuaikan jadwal kedatangan Anda.
Mari sukseskan Pilkada Ulang Kota Pangkal Pinang Tahun 2025 dengan menggunakan hak suara Anda!
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang