PANGKAL PINANG – Menutup tahun 2025 dengan kepatuhan adalah kunci sukses keberlanjutan usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkal Pinang menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Pangkal Pinang untuk segera mempersiapkan dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Pelaporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting bagi pemerintah dalam memotret realisasi investasi serta menentukan arah kebijakan ekonomi yang lebih baik bagi Kota Pangkal Pinang ke depan.

Siapa yang Wajib Melapor?
Berdasarkan rilis resmi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM melalui sistem OSS, periode pelaporan kali ini mencakup dua kategori besar pelaku usaha:
-
Pelaku Usaha Non-UMK (Usaha Menengah & Besar):
-
Wajib melaporkan LKPM Triwulan IV.
-
Mencakup periode realisasi investasi bulan Oktober – Desember 2025.
-
-
Pelaku Usaha UMK (Usaha Mikro & Kecil):
-
Wajib melaporkan LKPM Semester II.
-
Mencakup periode realisasi investasi bulan Juli – Desember 2025
-
Catat Tanggal Pentingnya!
Waktu penyampaian sangat terbatas. Pastikan Anda tidak melewati tenggat waktu agar terhindar dari sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembekuan izin usaha. Periode Penyampaian LKPM: 1 – 10 Januari 2026!
Kami menyarankan Anda untuk melakukan pengecekan data realisasi lebih awal agar saat sistem dibuka pada 1 Januari nanti, proses penginputan dapat berjalan lancar.
Panduan Cara Melapor di OSS
Penyampaian dilakukan secara mandiri dan daring melalui portal resmi oss.go.id. Berikut langkah-langkah mudahnya:
-
Kunjungi laman oss.go.id.
-
Masuk ke akun perusahaan Anda.
-
Klik menu “Informasi”.
-
Pilih opsi “Kewajiban Usaha”.
-
Pilih “Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)”.
-
Isi data realisasi sesuai dengan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Mengapa LKPM Itu Penting?
Bagi Bapak/Ibu pelaku usaha di Pangkal Pinang, kepatuhan dalam melapor LKPM membantu kami di DPMPTSP untuk:
-
Memantau perkembangan investasi di tiap sektor usaha.
-
Memberikan perlindungan dan fasilitas bagi penanam modal.
-
Memastikan iklim investasi di Kota Pangkal Pinang tetap kondusif dan kompetitif.

Butuh bantuan atau konsultasi? Jangan ragu untuk datang langsung ke Helpdesk DPMPTSP Kota Pangkal Pinang atau datang langsung ke DPMPTSP Kota Pangkal Pinang untuk pendampingan pengisian LKPM langsung bersama dengan pengusaha lainnya. Tim kami siap mendampingi Anda dalam proses pengisian LKPM agar bisnis Anda tetap “Lancar dan Aman” dengan NIB yang aktif.
Mari bersama kita bangun ekonomi Kota Pangkal Pinang yang lebih kuat melalui investasi yang transparan dan akuntabel.
Investasi Cerdas, Legalitas Tuntas!
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang