Home / Berita / PP 28/2025 Hadirkan Reformasi Sistem OSS dan Perizinan Berusaha

PP 28/2025 Hadirkan Reformasi Sistem OSS dan Perizinan Berusaha

DPMPTSP – Pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem perizinan berbasis risiko sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

PP 28 Tahun 2025 adalah bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sistem perizinan sebelumnya. Aturan baru ini tidak hanya menyederhanakan prosedur, tetapi juga menjawab tantangan teknis di lapangan yang selama ini dikeluhkan pelaku usaha. PP 28/2025 dibangun di atas tiga pilar utama seperti kepastian perizinan, penyederhanaan proses dan restrukturisasi regulasi. Salah satu terobosan terpenting adalah penerapan service level agreement (SLA) untuk seluruh jenis izin, dari perizinan dasar hingga operasional. Dengan SLA, waktu maksimal pengurusan izin menjadi jelas. Jika melebihi batas waktu tanpa respons dari instansi terkait, maka sistem online single submission (OSS) akan menerbitkan izin secara otomatis berdasarkan asas fiktif-positif.

PP 28/2025 pun membawa semangat keterbukaan dalam investasi, sekaligus memberikan perlindungan yang realistis terhadap investor lokal. Jika sebelumnya banyak bidang usaha tertutup bagi asing, kini hanya tersisa sekitar 37 sampai 40 bidang yang dibatasi

Peraturan ini terdiri dari 14 bab, termasuk dua bab baru yang membahas syarat dasar seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan bangunan gedung. Urutan pengurusan izin juga ditegaskan kembali, mulai dari perizinan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan operasional. Model ini memperbaiki kekeliruan di PP 5/2021 yang kerap menempatkan izin operasional sebagai syarat izin utama.

PP 28/2025 juga membawa fleksibilitas baru bagi Penanaman Modal Asing (PMA). Nilai investasi minimum tetap Rp10 miliar, namun kini modal disetor cukup 25 persen atau Rp2,5 miliar dengan syarat diendapkan selama satu tahun.

Selain itu, beberapa sektor seperti restoran, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dan startup teknologi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diberikan pengecualian dan kemudahan, termasuk penurunan ambang batas investasi hingga Rp5 miliar.

Pemerintah juga berencana menghidupkan kembali program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), yang memungkinkan pembangunan dimulai sambil mengurus perizinan, selama berada di Kawasan industri. Tak hanya itu, PP 28/2025 mendorong penggunaan predictive positif, yaitu penggunaan data awal untuk mempercepat penerbitan izin seperti KKPR atau pertimbangan teknis pertanahan. Dalam hal pengawasan, pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan ketimbang langsung menjatuhkan sanksi. Pencabutan izin hanya akan dilakukan sebagai opsi terakhir, karena akan berdampak besar terhadap pendayagunaan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Untuk Peraturan teknis pelaksana dari PP tersebut Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission).

About siti marry agustina

Check Also

Percepat Manajemen Talenta ASN, BKPSDMD Kota Pangkal Pinang Kunjungi DPMPTSP

PANGKAL PINANG – Dalam upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional dan terukur, Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *