Selasa, 04 November 2025. Dalam rangka penyelesaian terhadap pengaduan masyarakat terhadap operasional usaha Tomorrow Café yang bertempat di Alun – Alun Jalan Merdeka, Dinas Pariwisata Kota Pangkal Pinang mengkoordinir pelaksanaan Rapat koordinasi yang dibuka oleh Bapak Rihalnadi, SE selaku Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Pangkal Pinang.
Pengaduan yang disampaikan atas dasar keresahan masyarakat warga sekitar tempat usaha tomorrow café yang merasa terganggu terhadap suara hiburan (Live music) dari kafe tersebut yang terdengar hingga tempat tinggal warga.
Tujuh poin hasil rapat koordinasi tersebut antara lain :
- Pelaku Usaha menjalankan usahanya harus sesuai dengan perizinan berusaha yang dimiliki yaitu kegiatan usaha Rumah Minum/Café;
- Music yang ada ditemopat usaha tersebut hanya sebagai pendukung usaha seperti usaha kafe pada umumnya dan tidak boleh sampai mengganggu masyarakat sekitar;
- Dilarang menjual dan minum ditempat minuman beralkohol dan tanpa memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Dilarang melakukan kegiatan atau event keramaian seperti hiburan malam yang tidak memiliki da/atau tidak sesuai dengan izin;
- Apabila poin 1 s/d 4 diatas dilanggar oleh pemilik/penanggung jawab usaha, maka akan dilakukan pengawasan dan penertiban oleh petugas dan istansi tyang berwenang.
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang