PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 25 Tahun 2026 tentang Partisipasi Pengukuran Indeks Harmoni Indonesia (IHAI) Kota Pangkalpinang Tahun 2026. Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, tertanggal 23 Juni 2026 tersebut mengimbau seluruh elemen instansi hingga masyarakat umum untuk berpartisipasi aktif dalam pengisian survei tersebut.
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.4.7/e-649/Polpum tanggal 12 Juni 2026 perihal Pengukuran Indeks Harmoni Indonesia (IHAI) Tahun 2026.
Himbauan partisipasi ini ditujukan kepada pimpinan lembaga pemerintah/instansi vertikal, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, pimpinan BUMN/BUMD/Swasta, para Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang, pimpinan perguruan tinggi dan satuan pendidikan, serta seluruh komponen masyarakat Kota Pangkalpinang.
Pengukuran Indeks Harmoni Indonesia (IHAI) memiliki peran strategis bagi pembangunan daerah. Bertujuan untuk memperoleh gambaran harmoni Indonesia dari waktu ke waktu, pengukuran ini juga ditujukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor pembentuk harmoni, serta menganalisis indikator yang mengalami pelemahan maupun penurunan. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan sebagai instrumen penguatan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang berbasis data terbukti (Evidence-Based Data / EBD).
Pelaksanaan pengisian e-survey Indeks Harmoni Indonesia (IHAI) Kota Pangkalpinang Tahun 2026 berlangsung mulai tanggal 17 Juni 2026 hingga 17 Juli 2026. Masyarakat dan seluruh pihak terkait dapat mengakses instrumen e-survey tersebut secara daring melalui tautan resmi di https://surveiihai.neterra.id/s/surveiihai.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang berharap adanya kerja sama dan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat serta jajaran instansi untuk menyukseskan pengukuran IHAI demi mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang
