Home / Berita / 📢 SIAP-SIAP BAGI PELAKU USAHA KOTA PANGKAL PINANG! Pemberitahuan Penting Penyampaian LKPM Triwulan IV & Semester II Tahun 2025

📢 SIAP-SIAP BAGI PELAKU USAHA KOTA PANGKAL PINANG! Pemberitahuan Penting Penyampaian LKPM Triwulan IV & Semester II Tahun 2025

Halo Pelaku Usaha Kota Pangkal Pinang! 👋

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pangkal Pinang, menindaklanjuti informasi resmi dari Kementerian Investasi/BKPM dan OSS, mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Pangkal Pinang untuk segera mempersiapkan dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk Triwulan IV (Oktober-Desember) dan Semester II Tahun 2025.

Kepatuhan dalam menyampaikan LKPM adalah kewajiban mendasar bagi setiap perusahaan yang memiliki perizinan berusaha. Pelaporan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab Anda dalam mendukung percepatan realisasi investasi dan pembangunan ekonomi di Kota Pangkal Pinang.

📅 Periode Penting yang Wajib Anda Catat

Pastikan Anda tidak terlewat dari jadwal-jadwal penting berikut:

1. Pelaksanaan Klinik LKPM (Layanan Konsultasi)

Manfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi mengenai teknis pengisian LKPM atau jika Anda menemukan kendala dalam sistem.

  • Periode: 18 – 31 Desember 2025 (kecuali hari libur & libur nasional)

  • Waktu: Pukul 09.00 – 12.00 WIB

  • Periode Lanjutan: 1 – 10 Januari 2026

  • Waktu: Pukul 09.00 – 12.00 WIB

2. Periode Penyampaian LKPM (Batas Akhir Pelaporan)

Ini adalah batas waktu terakhir Anda wajib menyampaikan laporan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

  • Periode: 1 – 10 Januari 2026

💡 Mengapa LKPM Sangat Penting?

Penyampaian LKPM memiliki peran krusial bagi Anda dan Pemerintah Daerah:

  • Bagi Pelaku Usaha:

    • Sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha.

    • Menghindarkan perusahaan dari sanksi administratif (peringatan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan) yang dapat mengganggu kegiatan usaha.

  • Bagi Kota Pangkal Pinang:

    • Menjadi data primer untuk memantau realisasi investasi di Kota Pangkal Pinang.

    • Dasar untuk pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pengembangan usaha Anda.

  • 📝 Langkah Selanjutnya: Segera Siapkan Data Anda!

    Kami mengimbau agar para pelaku usaha segera menyiapkan data yang dibutuhkan untuk pengisian LKPM, meliputi:

    1. Realisasi Penanaman Modal (Pengeluaran modal tetap dan modal kerja).

    2. Data Tenaga Kerja yang terserap.

    3. Data Produksi/Penjualan (bagi sektor yang diwajibkan).

    4. Data terkait Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

    LKPM wajib disampaikan secara online melalui Sistem OSS sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021.

Mari bersama kita jaga kepatuhan dalam berinvestasi demi kelancaran usaha Anda dan kemajuan Kota Pangkal Pinang!

Butuh Bantuan? Hubungi segera layanan konsultasi LKPM DPMPTSP Kota Pangkal Pinang!

Pesan ini disampaikan oleh DPMPTSP Kota Pangkal Pinang bekerjasama dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

About Vhyrga DPMPTSP Pangkal Pinang

Check Also

Percepat Manajemen Talenta ASN, BKPSDMD Kota Pangkal Pinang Kunjungi DPMPTSP

PANGKAL PINANG – Dalam upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional dan terukur, Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *