Halo Sobat Investasi dan Pelaku Usaha Kota Pangkal Pinang!
Dalam rangka menyukseskan Reformasi Perpajakan Nasional, Pemerintah Kota Pangkal Pinang melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor 412 Tahun 2025 telah menginstruksikan percepatan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang dikenal dengan Coretax DJP.
Meskipun Surat Edaran ini secara khusus menekankan kepatuhan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), semangat modernisasi ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak, termasuk Bapak/Ibu Pengusaha dan Pemilik Badan Usaha di Kota Pangkal Pinang.
Mengapa hal ini penting bagi bisnis Anda? Kepatuhan perpajakan adalah salah satu syarat utama dalam proses perizinan berusaha (OSS-RBA). Dengan beralihnya sistem lama ke sistem baru mulai Tahun Pajak 2025, keterlambatan migrasi data dikhawatirkan dapat menghambat proses administrasi perpajakan perusahaan Anda, seperti pelaporan SPT, pembayaran, hingga validasi status wajib pajak (KSWP) yang dibutuhkan saat mengurus izin.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem administrasi layanan perpajakan yang mengedepankan digitalisasi dan otomatisasi. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga layanan lainnya dalam satu pintu.
Langkah Wajib bagi Pelaku Usaha
Berdasarkan panduan teknis dari Direktorat Jenderal Pajak yang dilampirkan dalam edaran tersebut, berikut adalah langkah-langkah yang harus segera dilakukan oleh Wajib Pajak (Orang Pribadi maupun Badan):
1. Aktivasi Akun Wajib Pajak di Coretax DJP Anda tidak perlu mendaftar ulang NPWP, namun perlu mengaktifkan akun di sistem baru:
-
Kunjungi laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
-
Lakukan login/aktivasi. Pastikan data penanggung jawab (untuk Badan Usaha) atau data diri (untuk Orang Pribadi) sudah sesuai.
-
Lakukan verifikasi wajah dan pastikan data kontak (email & nomor telepon) sudah benar.
2. Pembuatan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) Bagi pengusaha, Sertifikat Elektronik sangat krusial untuk penggunaan e-Faktur dan bukti potong. Di sistem baru, istilah ini mencakup Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
-
Setelah berhasil login, masuk ke menu “Portal Saya”.
-
Pilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
-
Isikan Passphrase Anda. Pastikan kombinasi sandi kuat (minimal 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 angka, dan 1 karakter khusus).
-
Sistem akan memvalidasi dan menerbitkan kode otorisasi Anda.
Kapan Mulai Berlaku?
Sistem Coretax DJP direncanakan mulai digunakan secara penuh untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sejak tanggal 1 Januari 2025.
Oleh karena itu, kami menghimbau seluruh pelaku usaha di Kota Pangkal Pinang untuk melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data sebelum 31 Desember 2025 (batas waktu transisi sesuai edaran) agar tidak terjadi kendala saat sistem beroperasi penuh.
Mari kita dukung pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan modern dengan menjadi Wajib Pajak yang taat dan adaptif terhadap teknologi. Pajak kuat, investasi di Pangkal Pinang semakin pesat!
Salam SETARA (Senyum, Efektif, Transparan, Akuntabel, Ramah, Amanah), DPMPTSP Kota Pangkal Pinang.
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang