Pangkal Pinang – Pemerintah terus memperkuat reformasi birokrasi di bidang perizinan berusaha melalui penerapan mekanisme Fiktif Positif (FikPos). Sebanyak 258 Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) kini dapat memperoleh izin secara FikPos, memberikan percepatan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia.
Langkah ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 175 Ayat (7) serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) menjadi lebih responsif dan efisien tanpa mengabaikan aspek verifikasi dan akurasi data.
Dasar hukum fiktif positif:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Pasal 175 Ayat (7)
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Mengapa FikPos penting?
- Beri kepastian hukum
- Percepat proses perizinan
- Dorong Reformasi Birokrasi
- Tingkatkan Daya Saing Investasi
- Perkuat peran OSS sebagai sistem perizinan nasional
Perizinan Berusaha yang bisa FikPos:
- Persyaratan Dasar (PD)
- Perizinan Berusaha (PB)
- Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
Verifikasi dan Evaluasi
- Penerbitan izin secara FikPos tidak menghilangkan kewajiban verifikasi oleh kementerian/lembaga/daerah.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian antara permohonan Izin dapat dievaluasi Bahkan dibatalkan, sesuai peraturan perundang-undangan
“FikPos hadir untuk mempercepat, bukan untuk mengabaikan ketepatan.”
Unduh daftar lengkap 258 KBLI yang sudah diberlakukan FikPos:
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang