BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung mulai membuka posko pengaduan tunjangan hari raya ( THR).
Posko itu didirikan sebagai salah satu upaya untuk mengawal hak para pekerja di Kota Pangkalpinang.
Di mana posko dibuka mulai pekan ini.
Sesuai ketentuan mereka bisa mengadu ke posko tersebut.
Posko pengaduan telah dibuka untuk memediasi warga terkait kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawan.
“Posko pengaduan telah dibuka untuk menerima aduan terkait kewajiban perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan,” kata Amrah kepada Bangkapos.com, Selasa (4/4/2023).
Amrah memaparkan, posko pengaduan ini dibuka mengingat setiap tahun persoalan THR ini masih sering muncul karena pekerja belum menerima THR.
Posko tersebut bertugas memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR.
Tak hanya itu juga menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Posko ini merupakan posko tahunan yang dibentuk setiap menjelang perayaan Idul Fitri. Posko sendiri buka mulai pekan ini atau H-14 sebelum dan H+14 sesudah Idul Fitri.
Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2023 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privasi para pengadu.
“Posko pengaduan setiap tahun itu didirikan dibuat di seluruh daerah, untuk Kota Pangkalpinang sendiri itu sudah dibuka dua minggu sebelum hari raya agama sudah dibuka dan ditutupnya dua minggu setelah hari raya keagamaan,” paparnya.
Sangat diperlukan komitmen, koordinasi yang baik dan efektif antara pemerintah pusat dan daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.
Posko sendiri dibuka di Kantor DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang.
Saat ini pengaduan yang masuk akan dilaporkan langsung ke Kementerian Tenaga Kerja. Pasalnya, posko yang disediakan harus mampu menyelesaikannya permasalahan THR yang tidak dibayarkan oleh setiap perusahaan. Pihaknya akan mengawasi pembayaran THR pekerja ini.
Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran THR, kata dia, bisa terkena sanksi.
“Posko THR per Tahun 2023 terpadu di Kementerian, setiap pengaduan yang masuk itu akan dicatat di register dan dilaporkan langsung ke Kementerian Tenaga Kerja. Pembinaannya, tindak lanjut dari pengaduan dilaksanakan di masing-masing dinas tenaga kerja,” sebutnya.
Meskipun demikian Amrah mengimbau kepada para pekerja di Pangkalpinang untuk tidak segan melaporkan kepada posko THR atau melalui hotline yang telah ditentukan.
Apabila belum mendapatkan THR sampai batas waktu yang sudah ditentukan pengaduan itu bisa dilakukan. Baik melalui perorangan maupun kelompok.
Seluruh pelaku usaha juga diimbau agar membayarkan THR secara tepat waktu. Sebab, hal itu sudah dianjurkan oleh pemerintah pusat. Hal ini juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja.
Dia berharap tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR, karena perekonomian sudah bangkit.
“Pengaduan boleh disampaikan bisa via lisan ataupun datang langsung ke posko,” pungkas Amrah.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Perusahaan Tak Bayar THR, Pemkot Pangkalpinang Buka Posko Pengaduan, https://bangka.tribunnews.com/2023/04/04/perusahaan-tak-bayar-thr-pemkot-pangkalpinang-buka-posko-pengaduan?page=2.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang