Pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025 Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkal Pinang melaksanakan Kegiatan Penyelesaian Masalah dan Hambatan yang di Hadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya dipimpin oleh Muhammad Abduh, S.E.,M.M selaku koordinator JF Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, dihadiri oleh Tim Pelaksana Kegiatan serta perwakilan dari Hotel Surya Sejahtera Sentosa

Adapun maksud dan tujuan kunjungan adalah melaksanakan kegiatan penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam merealisasikan kegiatan usahanya, berdasarkan pantauan yang dilakukan melalui system OSS NIB atas nama hotel Surya Sejahtera Sentosa belum pernah melaporkan kegiatan penanaman modalnya melalui pelaporan LKPM.
Kemudian TIM melakukan penilaian atas situasi dan kondisi reel di lapangan terkait perkembangan kegiatan Pelaku usaha, dalam mencari informasi apa yang menjadi masalah dan hambatan yang dihadapi dalam melaporkan LKPM dan bagaimana solusi dan penyelesaiannya.
Menginformasikan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Pedoman Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasisi Resiko bahwa Pelaku usaha PMDN atau PMA dengan kriteria UMK dan Non UMK wajib menyampaikan pelaksanaan kegiatan penanaman modalnya (LKPM) secara berkala pada periode pelaporan LKPM.

Hotel Surya Sejahtera Sentosa merupakan pelaku usaha PMDN dengan Skala Usaha Kecil, Kegiatan usaha (KBLI) hotel Bintang dengan nilai investasi diatas 5 Milyar merupakan pelaku usaha/perusahaan dengan kategori Non UMK dan wajib menyampaikan kegiatan penanaman modalnya melalui laporan LKPM per triwulan pada periode pelaporan LKPM. dalam hal perizinan berusahanya Hotel surya sejahtera sentosa harus melakukan pemenuhan komitmen dalam persyaratan dasar.
Untuk memberikan pemahaman menu pelaporan LKPM pada OSS, Tim memberikan simulasi tata cara pengisian dan pelaporan LKPM
Andra selaku perwakilan hotel surya sejahtera Sentosa Kota Pangkal Pinang akan meneruskan perihal kewajiban LKPM pada periode pelaporan TW.III ke bagian SDM yang berkompeten atau PIC LKPM dan apabila ada kendala dalam pelaporan akan menghubungi petugas Helfdesk OSS DPMPTSP Kota Pangkal Pinang.

Atas Intervensi yang dilakukan Tim selanjutnya akan dilakukan evaluasi terhadap penilaian LKPM pada periode pelaporan di Triwulan III tahun 2025
DPMPTSP Kota Pangkalpinang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pangkalpinang