Home / Berita / Kewajiban Penggunaan Amdalnet untuk Pengajuan Persetujuan Lingkungan

Kewajiban Penggunaan Amdalnet untuk Pengajuan Persetujuan Lingkungan

Pangkal Pinang – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menerbitkan Instruksi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2025 tentang Kewajiban Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet untuk Proses Persetujuan Lingkungan (Inmen LH 01/2025). Dengan adanya instruksi ini maka keseluruhan tahapan dalam proses persetujuan lingkungan wajib menggunakan sistem Amdalnet.

Dengan adanya Inmen LH 01/2025, seluruh proses penilaian, pemeriksaan, dan penerbitan persetujuan lingkungan wajib melalui Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet. Tidak diperkenankan menggunakan sistem lain di luar Amdalnet ataupun diproses secara manual tidak melalui sistem.

Apa yang Dimaksud dengan Amdalnet

Amdalnet adalah sistem terintegrasi yang digunakan untuk mengelola seluruh proses persetujuan lingkungan secara elektronik. Platform ini merupakan sistem perizinan lingkungan berbasis digital yang dikelola oleh KLH/BPLH yang dibuat untuk menggantikan proses manual yang selama ini dinilai kurang efisien dan berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan data.

Melalui Amdalnet, pelaku usaha dapat melakukan penapisan jenis dokumen lingkungan secara otomatis, asistensi pelingkupan, mengunggah dokumen persyaratan, memantau proses penilaian, hingga menerima hasil persetujuan lingkungan. Amdalnet juga menyediakan digital workspace (Amdal Digital Workspace) dan integrasi dengan sistem perizinan berusaha melalui OSS-RBA.

Persetujuan Lingkungan Melalui Amdalnet

Dalam proses penerbitan persetujuan lingkungan melalui Amdalnet layanan yang diberikan termasuk:

  1. Pengumuman rencana usaha/kegiatan
  2. Penyusunan dan penilaian Kerangka Acuan, Andal dan RKL-RPL, serta Addendum Andal dan RKL-RPL
  3. Uji kelayakan
  4. Pengisian dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL
  5. Penerbitan persetujuan lingkungan
  6. Perubahan persetujuan lingkungan tanpa disertai penyusunan dokumen lingkungan baru
  7. Pengisian Formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

Tenggat Waktu Kewajiban Penggunaan Amdalnet

Berdasarkan Inmen LH 01/2025, penggunaan Amdalnet wajib diterapkan paling lambat pada tanggal 1 Juni 2026. Setelah melewati tanggal tersebut, dokumen lingkungan yang diproses di luar sistem Amdalnet dinyatakan tidak berlaku sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan lingkungan.

Cara Memulai Amdalnet

Pada tahap awal, khususnya dalam proses penapisan, pelaku usaha perlu memastikan kesiapan dokumen pendukung agar proses pada Amdalnet dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Surat Kesesuaian Tata Ruang dalam format PDF
  2. Peta tapak proyek dalam format PDF dan SHP
  3. Dokumen hasil penapisan di OSS
  4. Dokumen SPPL dari OSS

Ruang Lingkup Penggunaan Amdalnet

Amdalnet tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengunggahan dokumen, tetapi juga sebagai platform manajemen proses persetujuan lingkungan dari awal hingga akhir meliputi:

  1. Pendaftaran akun dan login Amdalnet Pemrakarsa dan Penyusun
  2. Penapisan jenis dokumen lingkungan
  3. Penyusunan dokumen lingkungan sesuai hasil penapisan, seperti Kerangka Acuan Andal, Andal dan RKL-RPL, Formulir UKL-UPL, Addendum Andal dan RKL-RPL, serta perubahan persetujuan lingkungan tanpa dokumen
  4. Pengelolaan Tim Anggota Sekretariat dan Validator Administrasi serta penugasan kepada Penanggung Jawab Materi (PJM)
  5. Uji administrasi
  6. Penjadwalan rapat, pembuatan undangan, dan link daftar hadir
  7. Penilaian substansi dokumen lingkungan (saran, pendapat, dan tanggapan)
  8. Pembahasan rapat penilaian
  9. Uji kelayakan
  10. Penerbitan persetujuan lingkungan
  11. Pendokumentasian dokumen lingkungan eksisting
  12. Perubahan persetujuan lingkungan tanpa penyusunan dokumen lingkungan baru
  13. Arsip digital dokumen lingkungan hidup

 Upaya untuk Menunjang Penggunaan Amdalnet

Keberhasilan implementasi Amdalnet tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga kesiapan sumber daya dan dukungan kelembagaan di tingkat daerah. Oleh karena itu, Inmen LH 01/2025 turut mengatur peran pemerintah daerah dalam menunjang operasional sistem ini.

Melalui Inmen LH 01/2025, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menginstruksikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyediakan:

  1. Sumber daya manusia yang kompeten dalam pengoperasian Amdalnet di Instansi Lingkungan Hidup setempat, minimal sejumlah 5 orang yang berperan sebagai Admin Sekretariat, Validator Administrasi, dan minimal 2 orang PJM
  2. Dukungan kanal resmi layanan informasi atau helpdesk daerah, minimal 1 orang untuk membantu pelaku usaha atau penyusun dalam melakukan proses pengurusan permohonan persetujuan lingkungan melalui sistem Amdalnet
  3. Sarana atau prasarana pendukung operasional sistem yang dilengkapi dengan koneksi internet stabil untuk mendukung proses pelayanan secara online dan digital
  4. Penyampaian progres layanan dan kendala setiap 3 bulan sekali melalui kanal layanan Amdalnet atau Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, serta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

Dokumen yang Harus Disiapkan Pelaku Usaha

Pada tahap awal, khususnya dalam proses penapisan, pelaku usaha perlu memastikan kesiapan dokumen pendukung agar proses dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Surat Kesesuaian Tata Ruang dalam format PDF
  2. Peta tapak proyek dalam format PDF dan SHP
  3. Dokumen hasil penapisan di OSS
  4. Dokumen SPPL dari OSS

Manfaat untuk Pelaku Usaha

Penerapan Amdalnet tidak hanya memberikan kepastian regulasi, tetapi juga menawarkan berbagai keuntungan praktis bagi pelaku usaha dalam mengurus persetujuan lingkungan. Penggunaannya sebagai sistem perizinan lingkungan berbasis digital memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, seperti:

  1. Proses permohonan persetujuan lingkungan lebih cepat dan efektif karena persyaratan yang dibutuhkan disampaikan secara online
  2. Sistem perizinan yang bersifat transparan karena status permohonan dan hasil pemeriksaan diketahui secara langsung (real time)
  3. Terintegrasi dengan OSS-RBA sebagai bagian dari rangkaian perizinan berusaha secara menyeluruh

Dengan ditetapkannya Amdalnet sebagai sistem perizinan lingkungan, pelaku usaha dituntut untuk lebih cermat dalam memenuhi ketentuan serta melaksanakan tanggung jawab perizinan sesuai Inmen LH 01/2025, termasuk dalam pemilihan tim penyusun dokumen lingkungan.

Diterbitkan oleh: DPMPTSP Kota Pangkal Pinang Resources Data: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH)

 

About Melinda DPMPTSP Pangkal Pinang

Check Also

Percepat Manajemen Talenta ASN, BKPSDMD Kota Pangkal Pinang Kunjungi DPMPTSP

PANGKAL PINANG – Dalam upaya mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional dan terukur, Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *