Home / Pengumuman / Pengumuman: Percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Pengumuman: Percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Pangkal Pinang – Percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah kebijakan Kemenkes untuk memastikan keamanan pangan dalam program MBG yang diamanatkan pemerintah pusat.

Latar Belakang Percepatan

  • Untuk mendukung program MBG yang diinisiasi pemerintah pusat dan menjamin makanan aman dikonsumsi.
  • Tindak lanjut dari rapat pengendalian inflasi daerah dan untuk mencegah kasus keracunan pangan.
  • Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

SE ini ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi, serta kepala SPPG di seluruh Indonesia.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk pemenuhan terhadap standar higiene dan sanitasi pangan.

Ketentuan waktu penerbitan SLHS:

  • SPPG yang telah beroperasi sebelum SE terbit diberi waktu 1 bulan untuk mengurus SLHS.
  • SPPG yang baru terbentuk setelah SE terbit wajib memiliki SLHS maksimal 1 bulan sejak penetapan sebagai satuan pelayanan.

SLHS diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

SPPG dapat mengajukan permohonan SLHS kepada dinas kesehatan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Surat permohonan.
  2. Dokumen penetapan SPPG dari Badan Gizi Nasional (BGN).
  3. Denah atau layout dapur.

Sertifikat kursus keamanan pangan siap saji untuk penjamah pangan.

  1. Hasil uji laboratorium terhadap sampel pangan yang menyatakan layak konsumsi.

Verifikasi dokumen dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) akan dilakukan oleh petugas dari dinas kesehatan dan puskesmas.

Jika semua syarat terpenuhi, SLHS diterbitkan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Link Surat Edaran : https://drive.google.com/file/d/1hd_lXz28vipuZo0VFGQBld33CJYKojri/view?usp=sharing

About Melinda DPMPTSP Pangkal Pinang

Check Also

[PENTING] Menjaga Nadi Investasi Pangkal Pinang: Jangan Biarkan Sanksi Administratif Menghentikan Langkah Bisnis Anda!

PANGKAL PINANG – Kota Pangkal Pinang Pangkal Kemengangan bukan sekadar slogan, melainkan cerminan dari geliat …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *